Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan 30 rekomendasi ekspor mineral kepada 30 perusahaan tambang. Namun perusahaan itu tidak bisa langsung ekspor, karena rekomendasi itu hanya syarat untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Izin ekspor tersebut diberikan setelah perusahaan mineral tersebut sudah memiliki sertifikat clear and clean dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan telah menyampaikan proposal peningkatan nilai tambah alias bangun smelter.
Informasi ini disampaikan Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta, hari ini (30/5). Thamrin mengatakan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No 7/ 2012, pemerintah telah memperoleh 126 proposal pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Namun, proposal tersebut harus melewati proses evaluasi dari pemerintah. Sebab, kata Tamrin, ia mewaspadai proposal yang dibuat hanya untuk mendapatkan rekomendasi ekspor saja. "Proposal itu akan kami evaluasi, betul tidak niatnya (bangun smelter) atau hanya sekadar memenuhi biar dapat izini ekspor," ujarnya skeptis.
Menurut Thamrin, tidak mungkin di Indonesia ada 126 smelter mineral. Namun begitu, pemerintah juga belum memiliki kajian ideal berapa jumlah smelter ideal di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News