kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Putusan MK soal UU Cipta Kerja diprediksi dampaknya akan netral ke pasar modal


Kamis, 25 November 2021 / 21:04 WIB
Putusan MK soal UU Cipta Kerja diprediksi dampaknya akan netral ke pasar modal
ILUSTRASI. Putusan MK yang meminta UU Cipta Kerja diperbaiki diprediksi dampaknya akan netral ke pasar modal.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan soal Undang-Undang Cipta Kerja. MK memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Manajer investasi menilai efek keputusan MK tersebut akan netral ke pasar modal. 

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, ia tidak melihat ada penghapusan pasal dalam putusan MK tersebut. Melainkan, perbaikan dilakukan untuk melengkapi dan menguatkan pasal yang ada. 

"Pasal yang kurang jadi memiliki kesempatan untuk diperbaiki sehingga tidak jadi masalah untuk di kemudan hari," kata Rudiyanto, Kamis (25/11). 

Baca Juga: MK seharusnya batalkan UU Cipta Kerja karena inkonstitusional

Investment Director Schroders Indonesia Irwanti  menilai, dampak perbaikan UU Cipta Kerja masih akan netral terhadap pasar modal dan menilai risiko outflow dari asing cukup kecil dari hal ini. "Kami juga belum mendapatkan detail perbaikan atau revisi UU tersebut seperti apa," kata Irwanti.

Namun, Irwanti mengatakan, sentimen ini perlu investor perhatikan karena implementasi Omnibus Law menjadi salah satu faktor penggerak pasar ke depannya. 

Sejauh ini, Irwanti mengamati, sejak UU Cipta Kerja disahkan di November 2020, respons pasar saham dan obligasi memang terlihat naik. Namun, pada saat itu pasar masih terdorong oleh investor domestik saja. Sedangkan investor asing masih memilih wait and see.

Alhasil, Irwanti melihat sentimen perbaikan UU Cipta Kerja dampaknya masih akan netral terhadap pasar modal.

Baca Juga: Hormati putusan MK, DPR akan perbaiki UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×