Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus hukum tumpang tindih izin lahan yang menimpa anak usaha emiten pertambangan batubara PT Bayan Resouces Tbk (BYAN) sepertinya kelar.
Dalam keterangan resmi Bayan Resources (BYAN), Kamis (4/6), manajemen Bayan Resources (BYAN) mengatakan bahwa anak usahanya PT Tiwa Abadi telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung pada 3 Juni 2020 yang menolak permohonan kasasi dari PT Sasana Yudha Bhakti dan Bangun Persada Jaya.
“Putusan MA ini adalah keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Presiden Direktur Bayan (BYAN) Jenny Quantero dalam surat pemberitahuan ke pengawasa pasar modal OJK, Kamis (4/5).
Baca Juga: Dua anak usaha Bayan Resources (BYAN) hadapi sengketa tumpang tindih lahan
Merunut masalah, kasus ini bermula dari gugutan anak usaha Bayan yakni Tiwa Abadi atas izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit PT Sasana Yudha Bhakti tahun 2007 dan izin usaha perkebunan Bangun Persada tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Kartanegara.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Samarinda mengabulkan gugatan Tiwa Abadi dan menyatakan batal atas izin usaha Bupati Kutai Kartanegara. Kemudian pada tingkat banding di PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Samarinda tersebut dan mengabulkan gugatan dari PT TA.
Dus, dengan keluarnya putusan MA tersebut, Tiwa Abadi sepertinya menjadi pemilik lahan yang sebelumnya jadi sengketa dengan Sasana Yudha Bhkati dan Bangun Persada Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News