kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.002   -55,00   -0,30%
  • IDX 5.279   282,28   5,65%
  • KOMPAS100 680   48,89   7,75%
  • LQ45 530   41,89   8,58%
  • ISSI 180   7,15   4,15%
  • IDX30 298   24,37   8,92%
  • IDXHIDIV20 389   32,13   9,00%
  • IDX80 78   5,77   7,97%
  • IDXV30 108   7,16   7,11%
  • IDXQ30 98   8,45   9,41%

Puradelta Lestari (DMAS) Bagikan Dividen Interim, Ini Jadwalnya


Selasa, 20 Oktober 2026 / 21:32 WIB
Puradelta Lestari (DMAS) Bagikan Dividen Interim, Ini Jadwalnya
ILUSTRASI. Puradelta Lestari (DMAS) (Dok/DMAS)


Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) akan membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku 2026 sebesar Rp 1,397 triliun atau Rp 29 per saham.

Keputusan pembagian dividen tersebut ditetapkan Direksi pada 19 Oktober 2026 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada Selasa (20/10/2026), total dividen interim yang dibagikan mencapai Rp 1.397.745.221.900.

Dividen tersebut diperuntukkan bagi pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham atau recording date pada 30 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: CFA Society Soroti Lima Prioritas Penguatan Pasar Modal Indonesia

Adapun jadwal pembagian dividen interim DMAS dimulai dengan tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 28 Oktober 2026. Selanjutnya, tanggal ex dividen di kedua pasar tersebut jatuh pada 29 Oktober 2026.

Sementara itu, cum dividen di pasar tunai ditetapkan pada 30 Oktober 2026, sedangkan ex dividen di pasar tunai pada 2 November 2026. Pembayaran dividen dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2026.

Dari sisi keuangan, per 30 September 2026, DMAS mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 1,49 triliun. Saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat Rp 2,08 triliun, sedangkan total ekuitas mencapai Rp 5,85 triliun.

 

Pembayaran dividen bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan dilakukan melalui KSEI dan diteruskan ke rekening efek perusahaan sekuritas atau bank kustodian.

Sementara itu, pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang telah disampaikan kepada perusahaan.

Baca Juga: Menakar Pemicu Bursa RI Terancam Turun Kasta usai MSCI Sorot Transparansi

Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak yang timbul menjadi tanggungan masing-masing pemegang saham dan akan dipotong dari nilai dividen yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×