Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu emiten BUMN karya, PT PP Tbk (PTPP) menerbitkan kembali atau reissue laporan keuangan tahun 2023. Ada beberapa perubahan yang terjadi pada penerbitan kembali laporan keuangan per 31 Desember 2023 tersebut.
Melansir keterbukaan informasi Selasa (9/4), Agus Purbianto, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP jelaskan penerbitan kembali laporan keuangan tersebut merujuk pada laporan keruangan 2023 emiten ini yang rilis 4 Maret 2024 lalu.
Kemudian, kata Agus, mempertimbangkan surat dari Kantor akuntan publik Hertanto Grace Karunawan (HGK) Nomor 199.03.03/PP/HGK.HO/IV-2024 tanggal 3 April 2024 terkait dengan penelahaan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian PTPP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
“Maka perseroan memutuskan untuk menerbitkan kembali (reissue) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2023,” katanya.
Baca Juga: PTPP Bakal Divestasi Aset Hingga Rp 3 Triliun di Tahun 2024, Ini Rencananya
Bambang Karunawan, audit partner Hertanto Grace Karunawan di keterbukaan menjelaskan telah menemukan bebeapa akun dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensit lain koknsolidasian perlu diubah.
Yakni pada akun pendapatan dan harga pokok pendapatan, serta reklasifikasi pada akun kerugian penurunan nilai dan beban lainnya. Sebelumnya, Bambang mengutarakan phaknya sudah menerbitkan laporan auditor independen atas laporan keuangan PTPP di 2023 pada 1 Maret 2024 dengan hasil opini wajar tanpa modifikasian.
Adapun perubahan penyajikan dan reklasifikasi sebegai berikut.
Untuk perubahan penyajian di pendapatan PTPP 2023 sebelumnya Rp 19,99 triliun, ada penyesuaian minus 1,53 triliun sehingga pendapatan PTPP menjadi Rp 18,46 triliun di 2023.
Lantas untuk harga pokok pendapatan sebelumnya sebesar minus Rp 17,61 triliun terjadi penyesuaian sebesar Rp 1,53 triliun. Sehingga harga pokok pendapatan menjadi minus Rp 16,08 triliun.
Berikutnya untuk reklasifikasi penyajian kerugian penurunan nilai dari sebelumnya minus Rp 256,47 miliar, ada penyesuaian bertambah menjadi minus Rp 326,43 sehingga menjadi Rp 582,90 miliar.
Berikutnya beban lainnya yang sebelumnya minus Rp 728,04 miliar, terhadap penyesuaian berkurang menjadai Rp 326,43 miliar. Sehingga beban lainnya di 2023 menjadi Rp 401,61 miliar.
Kemudian ada reklasifikasi arus kas operasi. Yakni untuk pembayaran ke pemasok dan subkontraktor yang sebelumnya sebesar Rp 15,27 triliun, berkurang sebesar Rp 1,26 triliun. Menjadikan item ini menjadi Rp 14,01 triliun.
Sedangkan untuk pembayaran pajak PTPP yang sebelumnya hanya Rp 397,45 miliar, penyesuaiannya membengkak menjadi Rp 1,26 triliun menjadi Rp 1,66 triliun.
Dengan perubahan dan reklasifikasi tersebut, maka pendapatan PTPP di tahun 2023 menjadi Rp 18,46 triliun dari sebelumnya Rp 19,99 triliun. Kemudian untuk laba yang dapat diatribusikan ke entitias induk adalah sebesar Rp 481,38 miliar dari sebelumnya Rp 481,37 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News