kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PT Samudera sambut aturan wajib gunakan kapal RI


Jumat, 15 Desember 2017 / 17:22 WIB
PT Samudera sambut aturan wajib gunakan kapal RI


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir dan impotir tertentu menggunakan jasa angkutan laut dan jasa perasuransian nasional mulai April 2018 mendatang. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang diundangkan 31 Oktober 2017. Aturan ini disambut positif oleh emiten perkapalan.

Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Direktur PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) Bani Mulia. Menurutnya, rumusan kebijakan tersebut sudah menjadi wacana sejak lama. “Akhirnya keluar peraturan menteri. Tentunya kami perusahaan pelayaran nasional menyambut positif dan menunggu turunannya,” ujar Bani kepada Kontan.co.id, Kamis (14/12).

Dimuat KONTAN sebelumnya, Permendag ini pada intinya wewajibkan eksportir batubara, minyak sawit atau crude palm oil (CPO), serta importir beras, dan barang-barang pengadaan pemerintah lainnya menggunakan jasa angkutan laut serta perasuransian nasional. Jika melanggar aturan ini, perusahaan bisa dijatuhi sanksi pembekuan hingga pencabutan izin.

Lebih lanjut, turunan aturan yang dimaksud Bani adalah penjelasan lebih rinci dari kebijakan menteri tersebut, misalnya tertuang dalam juklak. Saat ini menurut Bani bahasa kebijakan pemerintah masih menyatakan bahwa angkutan laut nasional yang dimaksud adalah angkutan yang dikuasai oleh perusahaan pelayaran nasional.

Artinya, belum ada aturan khusus yang menyatakan bahwa angkutan tersebut harus berupa kapal berbendera Indonesia. “Bisa saja sebenarnya itu kapal asing yang di carter perusahaan pelayaran Indonesia,” lanjut Bani.

Sembari menunggu turunannya, Bani bilang pihaknya terus berlomba mencari kesempatan untuk secara konkrit dapat memanfaatkan Permendag tersebut. Adapun saat ini SMDR melayani pengangkutan cargo, pelayaran peti kemas, pelayaran kapal curah, serta tanker baik untuk minyak maupun chemical.

SMDR pun sudah pernah melayani pengangkutan komoditas-komoditas yang diatur seperti Beras, batubara, dan crude palm oil (CPO). “Kita siap, selama ada demand-nya kapalnya bisa diadakan. Karena itu tadi, kapalnya tidak diharuskan berbendera Indonesia. Dengan cepat kita bisa adakan kapal tambahan, meskipun penggantian bendera belum bisa dilakukan. Diversifikasinya tidak ribet,” ujar Bani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×