Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta Senin, 14 September 2020. Keputusan tersebut telah diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9).
Oleh karena itu, pusat perbelanjaan atau mal akan kembali ditutup sama seperti ketika PSBB pertama kali dilakukan di kuartal II 2020. Menanggapi hal ini, Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari mengungkapkan, penerapan PSBB yang lebih ketat akan berdampak negatif terhadap kinerja emiten pengelola mal tahun ini.
Ini berkaca dari dampak PSBB terhadap kinerja emiten-emiten pengelola mal di kuartal II yang lalu. "Pengelola mal rata-rata pendapatannya turun lebih dari 40% dari tahun lalu," kata Ajeng kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9). Apalagi, mayoritas porsi pendapatan emiten pengelola mal datang dari daerah Jakarta dan Surabaya.
Ajeng menambahkan, jika pengetatan PSBB diterapkan hingga akhir tahun, maka tingkat kunjungan ke mal akan menurun. Hal ini akan menyulitkan bisnis tenant di dalam mal, sehingga tidak menutup kemungkinan tenant-tenant akan tutup. Tentu saja hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan emiten pengelola mal.
Baca Juga: Aprindo berharap mall dan peritel modern tak ikut ditutup saat PSBB, ini alasannya
Selain itu, tidak adanya pengunjung mal akan berdampak pada kesulitan tenant membayar sewa. Sehingga, emiten pengelola mal harus memberikan diskon atau memperpanjang masa pembayaran sewa agar tingkat okupansinya tidak menurun.
Menurut Ajeng, pengetatan PSBB akan menyulitkan pertumbuhan kinerja emiten pengelola mal tahun ini hingga tahun depan. "Sampai ada sentimen positif yang dikeluarkan pemerintah, terutama DKI Jakarta, saya masih merekomendasikan hold untuk saham-saham pengelola mal," imbuh dia.
Baca Juga: PSBB Maret vs PSBB September, mana yang lebih berdampak terhadap IHSG?