kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Proyek molor, Waskita pangkas target pendapatan


Selasa, 10 September 2013 / 16:52 WIB
Proyek molor, Waskita pangkas target pendapatan
ILUSTRASI. Penyebab Asma Kambuh yang Perlu Diketahui


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mulanya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) membidik pendapatan Rp11,8 triliun tahun ini. Namun, karena lantaran ada beberapa proyek yang tertunda, manajemen terpaksa memangkas targetnya tersebut.

"Kami merevisi (pendapatan), atau turun Rp1,1 triliun," ujar Tunggul Rajagukguk, Direktur Keuangan WSKT di sela kegiatan Danareksa Macro Forum 2013, (10/9).  Artinya, target pendapatan WSKT turun menjadi Rp10,7 triliun.

Tunggul mengatakan, revisi dilakukan lantaran tertundanya proyek pengembangan Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta yang dipicu molornya penyelesaian desain proyek. Catatan saja, proyek ini menelan investasi Rp4,7 triliun, sementara Waskita mendapatkan porsi 33% atau sekitar Rp1,6 triliun.

Selain itu, target direvisi karena WSKT mundur dari proyek pembangunan tol Cikampek-Palimanan. Padahal, manajemen telah memenangkan proyek senilai Rp400 miliar tersebut pada bulan April lalu. "Sebenarnya urusan pembebasan lahan sudah selesai. Tetapi proyek ini tidak jadi kami ambil lantaran permasalahan finalisasi pricing," jelas Tunggul.

Kendati demikian, manajemen tidak akan merevisi target bottom line perusahaan. Targetnya masih sama hingga akhir tahun, yaitu Rp363 miliar. "Strateginya, kami akan lakukan efisiensi atas beban operasional kami," pungkas Tunggul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×