Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Mahkota Sentosa Utama selama 40 hari ke depan.
Permohonan tersebut dikabulkan dalam putusan sidang Senin, 9 November 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pemohon status PKPU ini adalah PT Graha Megah Tritunggal, yang didaftarkan pada 6 Oktober 2020.
"Menetapkan termohon PKPU PT Mahlota Sentosa Utama dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran untang sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya paling lama 40 hari terhitung sehak putusan aquo diucapkan," tulis dokumen putusan sela di Sistem Informasi Penulusuran Perkara Jakarta Pusat, Senin (9/11).
Asal tahu saja, Mahkota Sentosa Utama merupakan pengembang megaproyek Meikarta di bawah PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).
Baca Juga: Lippo Karawaci (LPKR) dan Sinar Mas rajai Indonesia Property Awards 2020
Meski ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara, saham LPKR sejak Senin (9/11) cenderung menguat hingga Rabu (11/11). Pada Senin (9/11) saham LPKR ditutup menguat 1,47% ke level Rp 138, namun melemah di hari Selasa (10/11) 1,45% ke level Rp 136 dan kembali menguat pada Rabu (11/11) 0,74% ke level Rp 137.
Adapun pada perdagangan Rabu (11/11) asing mencatatkan beli bersih pada saham LPKR sebesar Rp 536,84 juta di seluruh pasar. Sedangkan dalam satu bulan terakhit beli bersih asing di seluruh pasar mencapai Rp 3,51 miliar.
Bila dilihat dari kisaran pergerakan harga, selama satu bulan terakhir LPKR sempat menyentuh harga tertinggi yaitu Rp 144 dan harga terendah Rp 128.
Berdasarkan catatan Kontan, Jumat (6/11), topping off sebanyak 28 menara di proyek Meikarta distrik satu telah selesai. Sementara itu di distrik dua, LPKR tengah melakukan konstruksi yang sudah mencapai lantai 22.
Selanjutnya: Kinerja Lippo Grup membaik, simak rekomendasi saham LPKR dan LPCK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News