kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

Private placement KPIG mohon restu pemegang saham


Rabu, 14 Juni 2017 / 19:59 WIB
Private placement KPIG mohon restu pemegang saham


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan properti, PT MNC Land Tbk (KPIG) berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memasan Efek Terlebih Dahulu (non-HMETD) atau private placement. Lewat aksi ini, KPIG ingin mengeluarkan sebanyak-banyaknya 516,84 juta saham perusahaan atau setara dengan 7,5% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan per 31 Desember 2016.

Jumlah tersebut belum termasuk dengan private placement untuk program kepemilikan saham yang telah disetujui pada RUPS Luar Biasa pada 4 Mei 2016. Jumlah saham baru yang diterbitkan 172,26 juta atau setara 2,5% dari seluruh saham yang ditempatkan. Jumlah ini akan dialokasikan untuk program kepemilikan saham perusahaan atau Employee Stock Option Program (Emsop).

Dalam prospektus yang dirilis pada keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/6), rencana private placement 7,5% saham tersebut, memerlukan persetujuan RUPS yang akan diselenggarakan pada 22 Juni 2017. Pengeluaran saham-saham perusahaan melalui private placement tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Nantinya, dana akan digunakan perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan perusahaan. Termasuk diantaranya untuk membiayai proyek-proyek baru KPIG. Aksi ini dapat dilaksanakan maksimum selama 2 tahun terhitung sejak tanggal persetujuan pada RUPS tentang rencana ini.

Rencana ini pun menimbulkan efek dilusi yang akan dialami pemegang saham perusahaan. "Saat ini relatif kecil dan harga pelaksanaan ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direksi KPIG dalam keterbukaan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×