Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) kembali mempercepat pembayaran atas utang Obligasi berkelanjutan I PP Properti Tahap I tahun 2018 senilai Rp 523 miliar yang akan jatuh tempo pada 6 Juli 2021.
Sebelumnya PPRO telah membayar utang obligasi I PP Properti Tahun 2016 seri B pada jatuh tempo tanggal 1 Juli 2021 lalu senilai Rp 400 miliar.
Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk (PPRO) Deni Budiman mengatakan, PPRO telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi yang jatuh tempo di bulan Jul 2021.
Baca Juga: PP Properti (PPRO) membayar obligasi jatuh tempo senilai Rp 400 miliar
"Dana tersebut sudah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp 400 miliar tanggal 29 Juni 2021 dan senilai Rp 523 pada tanggal 30 Juni 2021," ujar Deni dalam siaran pers, Jumat (2/7).
Kata Deni, di masa pandemi Covid-19, PPRO adaptif melakukan pengembangan produk sejalan dengan kebijakan work from home (WFH) yang dianjurkan pemerintah dan hal tersebut sudah menjadi tren bisnis saat ini.
Seiring dengan permintaan pasar yang relatif cukup tinggi mengenai rumah tapak, tahun 2021 PPRO telah melakukan launching produk landed house di kawasan Cibubur, Depok. "Hal tersebut diharapkan menjadi pendukung kinerja keuangan perseroan kedepannya," kata Deni.
Selanjutnya: Keadaan belum menentu, PP Properti (PPRO) wait and see lanjutkan proyek TOD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News