Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) telah membayar senilai Rp 400 miliar kepada KSEI untuk pembayaran atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2021.
Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman menegaskan, pembayaran obligasi tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini.
"Kami tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemi covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun yang turut mempengaruhi sektor properti," kata Deni dalam siaran pers, Selasa (29/6).
PPRO juga melanjutkan proses serah terima unit jadi yang sudah terjual di tahun-tahun sebelumnya. Adapun beberapa lokasi yang akan dilanjutkan diserahterimakan pada tahun ini antara lain Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya, Grand Kamala Lagoon - Bekasi, Begawan Apartemen - Malang, Amartha View & The Alton - Semarang, Evenciio – Depok dan The Ayoma Apartemen - Serpong.
Baca Juga: Marketing Sales Emimten Properti Melejit di Akhir Mei 2021
Sebagai strategi lanjutan, PPRO menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan. Strategi ini antara lain cashflow leadership, program kerjasama dengan beberapa perbankan (DP 0%, KPA Simple, Subsidi bunga, dll), serta asset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.
“Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen,” tutup Deni.
Baca Juga: PP Properti (PPRO) kejar target marketing sales Rp 509 miliar hingga kuartal III-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News