Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri kripto di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Hingga Februari 2024, total investor kripto di Indonesia mencapai 19,18 juta orang.
Menurut OJK, Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara ketujuh di dunia yang memiliki jumlah investor terbesar. Jumlah nilai transaksi kripto di Indonesia per Februari 2024 juga mencapai Rp 33,69 triliun, dengan total akumulasi sepanjang 2024 berjumlah Rp 55,26 triliun.
Merespons data tersebut, CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto semakin tinggi.
Baca Juga: Ada Kasus Pencucian Uang di KuCoin, Pasar Kripto Kompak Turun
"Sebagai salah satu pionir crypto exchange di Indonesia, Indodax terus berupaya untuk memberikan edukasi dan layanan terbaik bagi para investor kripto di Indonesia,” ucap Oscar dalam siaran pers, Kamis (4/4).
Ia juga mengatakan jika Indonesia berpotensi menjadi crypto hub karena memiliki fondasi yang cukup kuat untuk mengembangkan industri kripto Indonesia.
Berdasarkan catatan Indodax, Indonesia sudah memiliki pangsa pasar yang potensial untuk memajukan industri kripto. Saat ini 69% masyarakat Indonesia berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
Indonesia juga diprediksi akan mengalami lonjakan bonus demografi di tahun 2045, serta saat ini 80% masyarakat di Indonesia unbanked atau underbanked menurut catatan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pajak Kripto Tinggi Dorong Adanya Capital Flow Melalui Exchanger Asing
"Ini merupakan sebuah peluang dan kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan mengedukasi mereka terkait investasi kripto,” ucap Oscar.
Terlebih, pada umumnya masyarakat Indonesia memiliki sikap FOMO (Fear of Missing Out) dan berani mencoba hal-hal baru.
Tak hanya itu, menurut Oscar matangnya regulasi dan ekosistem industri kripto di Indonesia juga merupakan bekal bagi industri kripto di Indonesia untuk terus berkembang.
Adanya Bursa Berjangka Kripto, Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository), serta regulasi-regulasi yang matang, menurut Oscar menunjukkan komitmen Indonesia yang kuat dalam mengembangkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan industri kripto.
Baca Juga: Harga Bitcoin Masih Turun Sejak Rabu (27/3), Begini Proyeksi Harga ke Depan
Hal ini memberikan kepercayaan tambahan bagi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan investasi dan bisnis di industri kripto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News