Reporter: Benedicta Prima, Dityasa H. Forddanta | Editor: Yudho Winarto
Pemegang saham pengendali merupakan pihak yang memiliki saham lebih dari 50%. Atau, memiliki kemampuan untuk menentukan baik secara langsung maupun tak langsung dengan cara apapun.
Setali tiga uang, Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyebut, peraturan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jelas mengatur batas minimal kepemilikan saham beredar di publik atawa free float sebesar 7,5%. "Tapi, tidak disebutkan batas maksimalnya," tandas Teguh.
Secara umum, saham dengan kepemilikan publik yang mendekati 100% merupakan saham high beta value. Saham seperti ini memang tidak memiliki fundamental yang moncer, tapi masih memiliki anak usaha bahkan dengan bisnis yang bagus.
Baca Juga: Simak strategi Bakrieland Development (ELTY) untuk jaga kinerja tahun ini
Sebut saja, PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Perusahaan ini memiliki Kaltim Prima Coal dan Arutmin. "Anak usahanya ini memang cuan, cuma memang mereka tidak listed," imbuh Teguh.
Tidak ada pilihan lain selain cut loss jika sudah masuk ke saham yang sejatinya tidak layak untuk investasi tersebut. Cut loss juga kemungkinan bisa dilakukan di pasar negosiasi.
"Dan sebenarnya ada cara mudah supaya tidak terjebak di saham semacam itu. Emiten dengan porsi publik di atas 50% sudah perlu diwaspadai," terang Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
