kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik saham ZBRA, Borneo Nusantara Kapital layangkan upaya hukum


Sabtu, 12 Juni 2021 / 07:50 WIB
Polemik saham ZBRA, Borneo Nusantara Kapital layangkan upaya hukum


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sengketa saham  PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) antara PT Infiniti Wahana (IW dengan PT Borneo Nusantara Kapital (BNK)  memasuki babak baru. Dalam kasus itu, Borneo Nusantara Kapital akhirnya melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Infiniti Wahana. 

Devi Selvana, kuasa hukum Borneo Nusantara Kapital mengatakan, upaya hukum karena PT Inifiniti Wahana tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa saham. Bahkan IW malah melaporkan BNK ke  kepolisian.

Menurut Devi, pembatalan transaksi oleh IW secara sepihak bertentangan dengan isi perjanjian jual beli bersyarat antara IW dan BNK. Ia mengklaim,  Borneo Nusantara Kapital tidak pernah lalai terhadap perjanjian jual beli saham bersyarat yang telah disepakati bersama. 

Devi menegaskan, perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut masih tetap berlaku bagi PT. Borneo Nusantara Kapital dan PT Infiniti Wahana. “Belum pernah ada kesepakatan antara PT. Borneo Nusantara Kapital dan PT. Infiniti Wahana mengakhiri perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut,” terang Devi kepada Kontan.co.id, Kamis (10/6). 

Devi juga membantah tuduhan IW atas BNK terkait penggelapan saham kepada pihak lain tanpa sepengetahuan IW. Penjualan saham ZBRA oleh BNK adalah proses yang legal dan sah sesuai hukum karena menjual saham ZBRA milik sendiri pasca hasil jual beli saham dengan IW. 

Devi juga menilai, penjualan saham PT Trinity Healthcare (THC)  janggal dan melanggar UU Perseroan Terbatas (PT) Pasal 57,  yang menyebutkan, keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain.  Terhadap tudingan BNK yang belum membayar seluruh transaksi, Devi menegaskan, itu karena IW belum memenuhi berbagai syarat dama perjanjian.

Sementara dalam  Keterbukaan Informasi,  David Widiantoro, Corporate Secretary ZBRA menjelaskan kronologis kasus tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bermula ketika IW dan BNK sepakat melakukan penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat dengan total 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar. 

Dalam perjanjian tersebut dinyatakan IW mendapatkan uang muka pembelian saham sebesar Rp 3,5 miliar dan mengalihkan 141.261.946 saham miliknya kepada BNK dalam dua kali transaksi di bulan November dan Desember 2018.

Namun, perjanjian tersebut dibatalkan dan IW telah melakukan pengembalian uang kepada BNK sebesar Rp 2 miliar pada akhir 2020. Dalam pembatalan sebagaimana dimaksud, BNK belum mengembalikan seluruh saham kepada IW, hanya mengembalikan 110.000.000 saham.  Sehingga masih terdapat sisa 31.265.046 saham yang belum dikembalikan.

“Dan sisa saham yang belum dikembalikan dan masih dalam penguasaan BNK telah dijual kepada pihak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada IW,” tegas David. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×