Reporter: Didik Purwanto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bapepam-LK mencabut izin usaha PT Indo Premier Securities sebagai manajer investasi. Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-17/BL/2011 tanggal 18 Januari 2011.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menilai, pencabutan izin usaha tersebut lantaran perseroan ingin memisahkan kegiatan usahanya. "Sebagai bagian
dari proses pemisahan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang dilakukan perseroan, maka perlu untuk mencabut izin usaha perusahaan
efek sebagai manajer investasi," kata Fuad, Selasa (1/2).
Namun, seluruh kewajiban dan hak PT Indo Premier Securities sebagai manajer investasi akan dialihkan dan menjadi tanggung jawab PT Indo Premier Investment Management.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News