kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pialang berjangka keluhkan aturan dana kompensasi


Senin, 23 Maret 2015 / 19:15 WIB
Pialang berjangka keluhkan aturan dana kompensasi
Universitas Telkom


Reporter: Dina Farisah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menelurkan peraturan tentang dana kompensasi. Aturan ini dibuat untuk membayar ganti rugi nasabah.

Namun tidak semua orang suka dengan aturan tersebut. Pada Senin (23/3), KONTAN menemui salah seorang petinggi pialang ternama. Dia merasa keberatan dengan peraturan Kepala Bappebti nomor 115/Bappebti/PER/03/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Kompensasi tersebut.

Aturan yang mulai efektif 6 Maret 2015 itu dianggap memberatkan pialang. Sebab, tidak ada transparansi kemana saja dana kompensasi akan digunakan.

Terdiri atas tujuh bab, peraturan tentang Dana Kompensasi memuat definisi dana kompensasi. Menurut Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa dana kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada nasabah karena cidera janji dan atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.

"Aturan dana kompensasi ini diperjelas lagi setelah adanya kasus oknum di PT Rex Capital Futures (RCF) yang membawa kabur uang nasabah. Tapi aturan ini membebani kami sebagai pialang," keluh sumber KONTAN, yang tak mau disebutkan namanya tersebut.

Dia merasa dirugikan sebab, dana kompensasi dihimpun oleh Bursa Berjangka dari pialang berjangka. Para pialang berjangka akan dipungut iuran maksimal 2% dari komisi transaksi pialang berjangka per lot. Nantinya, dana yang terkumpul tersebut akan digunakan apabila terjadi persengketaan antara nasabah dengan pialang berjangka. Misalnya seperti kasus PT Rex Capital Futures yang membawa kabur uang nasabah.

"Ini tidak adil bagi kami. Ini ibarat kita (pialang-pialang) patungan untuk membayar ganti rugi atas kasus yang dilakukan pialang nakal. Dia yang bawa kabur uang nasabah, kita yang patungan mengganti uang nasabah dia," protes sumber KONTAN.

Dalam Bab III tentang Penggunaan Dana Kompensasi disebutkan bahwa dana kompensasi hanya dapat dipergunakan paling banyak 80% setiap tahunnya dari dana yang terkumpul. Artinya, 20% dana yang terhimpun tidak jelas untuk apa penggunaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×