kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bappepti incar 10 pialang asing


Kamis, 11 Oktober 2012 / 06:04 WIB
ILUSTRASI. Cara membuat disinfectant alami saat isolasi mandiri. KONTAN/Baihaki/23/06/2021


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) telah mengincar 10 pialang asing yang beroperasi secara ilegal di tahun 2012.

Kepala Biro Hukum Bappepti, Alfons Samosir, menyebut perusahaan pialang asing tersebut, di antaranya Nord Fx, Alpari, Insta Forex, FXOpen, Master Forex, Exness, Roboforex, fxoptimal dan Forex4You. Dia juga bilang, 10 perusahaan membidik segmen menengah dan wilayah operasinya pun melalui internet.

Itu alasan Bappebti kesulitan menindak. Bappepti juga sudah menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun nyatanya, tidak mudah melacak.

Alfons bilang, sekarang ini kesulitan memberi tindakan tegas kepada para pialang nakal. Pasalnya, nasabah yang melapor dan merasa dirugikan tidak banyak. Sehingga Bappepti tidak bisa sembarangan mencabut izin dari perusahaan pialang.

Karena itu, saat ini Bappeti sedang mengajukan revisi undang-undang tentang kewenangan yang dimiliki oleh mereka. Terutama wewenang dalam memberikan sanksi administratif bagi perusahaan pialang yang merugikan masyarakat. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 10/2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×