Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN mengumumkan telah membatalkan kontrak pembelian gas bumi dari Lapangan Mako, Blok Duyung.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PGAS sebagai pembeli telah menerima surat dari West Natuna Energy Ltd sebagai Penjual Wilayah Kerja Duyung bersama-sama dengan Empyrean Energy Plc, dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd., pada 12 Maret 2025.
Surat ini berisi Notice of Termination of Gas Sales Agreement (GSA Termination Notice) yang merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri ESDM No. T-86/MG.04./MEM.M/2025 yang mencabut/menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM No. T-83/MG.04./MEM.M/2024.
“Merujuk pada Gas Sales Agreement Wilayah Kerja Duyung yang telah ditandangani pembeli dan penjual pada 21 Juni 2024 dan GSA Termination Notice, maka GSA akan efektif berakhir pada 12 April 2025,” tulis Fajriyah Usman, Corporate Secretary PGAS dalam keterbukaan informasi, Senin (14/4).
Dia melanjutkan, pada saat pelaporan, GSA antara PGAS dengan penjual akan dibatalkan. Hal ini akan berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar volume total kontrak yaitu 122,77 TBTU.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Saham Perusahaan Gas Negara (PGAS) yang Cetak Kinerja Moncer di 2024
Selanjutnya: 7 Drakor Rating Tertinggi Minggu Kedua April 2025, Resident Playbook Akhirnya Tayang
Menarik Dibaca: Tangerang Hujan Hingga Sore, Simak Prakiraan Cuaca Besok (15/3) di Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News