kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Petrosea (PTRO) Punya Prajogo Pangestu Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp 1,5 Triliun


Rabu, 13 November 2024 / 16:40 WIB
Petrosea (PTRO) Punya Prajogo Pangestu Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp 1,5 Triliun
ILUSTRASI. Aktivitas jasa pertambangan?PT Petrosea Tbk (PTRO).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tambang yang terafiliasi dengan taipan Prajogo Pangestu, PT Petrosea Tbk (PTRO) menerbitkan obligasi dan sukuk dengan total nilai Rp 1,5 triliun. Aksi ini menjadi bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan I dan PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea.

Dari PUB Obligasi Berkelanjutan I, PTRO menargetkan penghimpunan dana sebanyak-sebanyak Rp 2 triliun. Dalam rangka itu, PTRO menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 degan jumlah pokok sebesar Rp 1 triliun.

Obligasi ini terdiri dari empat seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C dan Seri D yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali, sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dalam prospektus yang disampaikan pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/11), jangka waktu Obligasi Seri A adalah 367 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. 

Baca Juga: Emiten Tambang Prajogo Pangestu Petrosea (PTRO) Kembali Dirikan Anak Usaha Baru

Sedangkan jangka waktu obligasi Seri B adalah tiga tahun, Seri C lima tahun, dan Seri D adalah 7 tahun terhitung sejak tanggal emisi. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi.

Pembayaran bunga obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2025. Sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi adalah pada 20 Desember 2025 untuk Seri A, 13 Desember 2027 untuk Seri B, 13 Desember 2029 untuk Seri C dan tanggal 13 Desember 2031 untuk Seri D.

Bergeser ke PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, melalui aksi ini PTRO menargetkan dana terhimpun senilai Rp 1 triliun. Dalam rangka itu, PTRO menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelajutan I Tahap I Tahun 2024 dengan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500 miliar.

Baca Juga: Begini Rekomendasi Saham Petrosea (PTRO) yang Bakal Stock Split dan Raih Kontrak Baru

Sama seperti obligasi, sukuk ijarah ini juga terdiri dari empat seri, yakni Seri A, Seri B, Seri C dan Seri D. Dengan jangka waktu masing-masing 367 hari kalender, tiga tahun, lima tahun dan tujuh tahun sejak tanggal emisi. Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak tanggal emisi, dimana cicilan pertama akan dibayarkan pada 13 Maret 2025.

Sedangkan cicilan terakhir sekaligus tanggal pembayaran sisa imbalan ijarah akan dibayarkan pada tanggal 20 Desember 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 13 Desember 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri B, 13 Desember 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C dan 13 Desember 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri D. Pembayaran sisa imbalan ijarah masing-masing seri sukuk ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya untuk modal kerja PTRO. Melalui proyek-proyek yang dikerjakan pada proyek pertambangan dan proyek rekayasa & konstruksi, yang merupakan kegiatan usaha utama PTRO.

Baca Juga: Petrosea (PTRO) Teken Term Sheet Kontrak Jasa Tambang Batubara Rp 4,03 Triliun

Dengan rincian sebagai berikut:

a. Sekitar 40% akan dipergunakan untuk pembelian material dan jasa terkait pembelian material yang bersifat beli putus sesuai kebutuhan Perseroan dan ketersediaan material dari pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan;

b. Sekitar 27% akan dipergunakan untuk biaya operasi alat berat dan peralatan;

c. Sekitar 25% akan dipergunakan untuk biaya biaya

tenaga kerja;

d. Sisanya akan dipergunakan untuk beban usaha lainnya.

Baca Juga: Emiten Tambang Prajogo Pangestu Petrosea (PTRO) Siap Stock Split Rasio 1:10

Sama seperti obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 juga akan dipakai seluruhnya untuk modal kerja PTRO. Dengan kisaran persentase alokasi yang sama seperti penggunaan dana hasil penerbitan obligasi.

Dalam penerbitan obligasi dan sukuk ijarah ini, PTRO telah memperoleh hasil pemeringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) A+ (single A plus) dan A+ (sy) atau single A Plus Syariah. Dalam aksi ini, pihak bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk ijarah adalah PT BCA Sekuritas, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 

Penjamin emisi obligasi dan sukuk ijarah akan ditentukan kemudian. Sedangkan wali amat adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Berikut jadwal penerbitan obligasi dan sukuk PTRO:

  • Masa penawaran awal: 12-25 November 2024
  • Perkiraan tanggal efektif: 6 Desember 2024
  • Perkiraan masa penawaran umum: 9-10 Desember 2024
  • Perkiraan tanggal penjatahan: 11 Desember 2024
  • Perkiraan tanggal pengembalian Uang Pemesanan: 13 Desember 2024
  • Perkiraan tanggal distribusi obligasi dan sukuk ijarah secara elektronik: 13 Desember 2024
  • Perkiraan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia: 16 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×