kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Perusahaan investasi emas bertumbangan


Selasa, 30 April 2013 / 08:51 WIB
Perusahaan investasi emas bertumbangan
ILUSTRASI. Mengenal fenomena Cnderella Complex yang kerap dialami perempuan masa kini.


Reporter: Agus Triyono, Agung Jatmiko, Dina Farisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Kini, sebaiknya Anda berhati-hati menerima tawaran investasi berimbal hasil tetap (fixed income) dari perusahaan investasi emas. Empat bulan pertama tahun ini menjadi periode suram para pemburu untung dari emas. Nasabah-nasabah investasi emas dari minimal tujuh perusahaan harus cemas dan mungkin merelakan duit.

Ada kemungkinan dana investasi nasabah hangus dan tak jelas rimbanya, akibat ulah nakal dari pemilik atau manajemen perusahaan investasi emas. Sejak Februari lalu, perusahaan-perusahaan investasi emas berjatuhan. KONTAN mencatat, paling tidak ada tujuh perusahaan investasi emas yang bermasalah dengan dana triliunan rupiah (lihat infografik).

Perusahaan-perusahaan investasi ini menawarkan skema perdagangan emas yang serupa. Mereka menawarkan imbal hasil menggiurkan secara tetap (fixed income). Mereka menawarkan imbal hasil hingga 30% per tahun.

Iming-iming inilah yang menggoda ribuan nasabah emas. Sebagian kasus kini masuk ke ranah hukum dan tengah dalam proses.

Melihat banyaknya perusahaan investasi emas bermasalah itulah Kiswoyo Adi Joe, Managing Partner Investa Saran Mandiri meminta kepada investor untuk berhati-hati, khususnya terhadap investasi emas yang mengandalkan skema fixed income. Menurutnya, jenis investasi ini tidak masuk akal.

Belum lagi kejelasan perusahaan, jaminan pengembalian dana dan transparansi bisnis yang sangat diragukan. "Tidak ada perusahaan yang berjalan dengan sistem seperti ini dapat dibilang aman, bahkan lebih tepat dikatakan, tidak boleh ada sebenarnya," tandas Kiswoyo.

Eko Endarto, Perencana Keuangan Finansia Consulting juga mewanti-wanti investor jangan mudah tergoda pada tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi. "Biasanya ketika imbal hasil itu tinggi risikonya akan tinggi," kata Eko.

Untuk investasi emas, Eko menyarankan, agar membenamkan investasi dalam bentuk emas fisik. Investasi bisa dilakukan dalam emas batangan atau koin emas, agar investor bisa terhindar dari pengenaan biaya pembuatan dan penyusutan.

Kasus Investasi Emas 2013

1. Raihan Jewellery
Dana nasabah: Rp 1,32 triliun dari ribuan nasabah
Pemilik: Muhammad Azhari
Pemilik Raihan ditahan di Polda Jawa Timur sejak 16 April, dan masih dalam proses hukum.

2. Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)
Dana nasabah: Rp 1 triliun, dibawa kabur oleh pemilik perusahaan.
Pemilik: Michael Ong
Setelah pemilik kabur, GTIS membentuk manajemen baru untuk menyelesaikan masalah dengan nasabah

3. Lautan Emas Mulia (LEM)
Dana Nasabah: -
Pemilik: Wennes Sulaeman
Nasabah LEM menggugat pailit LEM ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. LEM saat ini juga sudah menamatkan kegiatan operasionalnya.

4. Graha Arthamas Abadi (GAMA)
Dana Nasabah: -
Pemilik: Hartono
Nasabah melaporkan manajemen GAMA ke polisi. Polisi menangkap manajemen dan pemilik GAMA.

5. Asian Gold Concept
Dana nasabah: +/- Rp 13,5 miliar
Pemilik: -
Nasabah mempailitkan Asian Gold Concept karena gagal membayar imbal hasil.

6. Makira Nature
Dana Nasabah: Rp 500 miliar dari 1.500 nasabah
Pemilik: Eko Nugroho
Nasabah melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri

7. PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz)
Dana Nasabah: triliunan rupiah
Komisaris Utama: Budi Laksono
Nasabah belum menentukan langkah.

Sumber: Riset KONTAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×