kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permendag 82/2017 dorong saham perkapalan


Jumat, 15 Desember 2017 / 18:43 WIB
Permendag 82/2017 dorong saham perkapalan


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir batubara, minyak sawit atau crude palm oil (CPO), serta importir beras dan barang-barang pengadaan pemerintah lainnya menggunakan jasa angkutan laut serta perasuransian nasional terhitung April 2018 mendatang. Analis melihat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 ini bisa menjadi katalis positif bagi emiten perkapalan.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Analis BNI Sekuritas Thennesia Debora. “Kita lihatnya imbasnya justru positif untuk perusahaan perkapalan di Indonesia. Secara kinerja keuangan pasti akan berimbas pada perusahaan yang mengangkut jenis komoditas tersebut. Kalau pergerakan saham, akan berimbas ke sektor maritim perkapalan,” tutur Thennesia, Kamis (14/12).

Adapun menurut Thennesia, penggunaan kapal untuk pengangkutan batubara sudah ada sejak lama. Pengangkutan tersebut menurutnya diatur dalam asas cabotage, yang dimaknai sebagai prinsip yang memberi hak untuk beroperasi secara komersial di dalam suatu negara hanya kepada perusahaan angkutan dari negara itu sendiri secara eksklusif.

“Ketika asas tersebut diterapkan, jumlah kapal berbendera Indonesia terus meningkat,” tambah Thennesia. Kebijakan yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 ini pun selanjutnya diyakini Thennesia dapat terus meningkatkan penggunaan kapal khususnya jasa perusahaan Indonesia.

Senada, analis senior Binaartha Parama Sekuritas Reza Priyambada juga menuturkan bahwa secara sentimen, permendag ini dapat jadi katalis positif untuk emiten perkapalan.

“Cuma kita tidak tau riil di lapangan seperti apa. Diharapkan dengan adanya pengangkutan komoditas itu bisa memberikan tambahan benefit untuk industri perkapalan, seberapa besar benefitnya baru akan terlihat nanti,” lanjut Reza.

Lebih rinci, Reza menyebut bahwa emiten yang akan terimbas secara langsung, tentunya emiten yang mengangkut komoditas yang diatur. Ia menyebut PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) sebagai contoh. Perusahaan yang sudah biasa melayani pengangkutan batubara ini menurut Reza sangat berpeluang memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut.

Selain itu, menurut Thennesia emiten perkapalan yang sudah punya jasa pengangkutan kargo juga bisa manfaatkan momen. Berbeda dengan emiten yang fokus pada pengangkutan komoditas cair seperti minyak dan kimia, kapal kargo lebih mudah dipakai untuk switching.

Pastinya, dengan permendag ini Thennesia memprediksikan adanya peningkatan permintaan bagi angkutan laut dalam negeri. “Hanya saja apakah kapal dalam negeri kapasitasnya cukup untuk menampung permintaan tersebut? Pada kebijakan itu sendiri pun masih ada celah untuk perusahaan asing melakukan pengangkutan bila permintaanya tak terpenuhi,” ujar Thennesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×