kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perlu tambahan aturan buat tampung dana repatriasi


Senin, 02 Mei 2016 / 20:41 WIB
Perlu tambahan aturan buat tampung dana repatriasi


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Niat Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengusulkan repatriasi dana pengampunan pajak atau tax amnesty ditempatkan pada reksadana membutuhkan aturan tambahan.

Pasalnya, beleid otoritas jasa keuangan (OJK) saat ini memperbolehkan investor reksadana konvensional melepas kepemilikannya (redemption) setiap saat. "Kecuali reksadana terproteksi yang bisa melakukan locked up," ujar Direktur Infovesta Utama Parto Kawito, Senin (2/5).

Parto mengatakan pasar reksadana terancam mengalami volatilitas apabila dana repatriasi tidak dikunci. "Akibatnya investor tax amnesty akan rugi sehingga enggan mengikuti tax amnesty pada waktu berikutnya," tutur Parto.

Tak hanya itu, redemption secara mendadak serta dalam jumlah besar juga akan berdampak terhadap turunnya return reksadana.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya mengusulkan dana repatriasi dalam reksadana dikunci atau locked up hingga lima tahun.

Parto melanjutkan perlu adanya reksadana khusus guna menampung dana repatriasi. Produk tersebut berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerapkan redemption fee besar pada satu tahun pertama.

Selain itu juga perlu diatur agar redemption hanya dapat dilakukan secara langsung melalui manajer investasi. "Apabila tidak dibuatkan reksadana khusus, akan terjadi diskriminasi dengan investor lain," ujar Parto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×