Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai macam kebijakan pemerintah yang memicu sentimen positif sektor properti mulai dirasakan oleh berbagai kalangan termasuk pengusaha properti di Batam.
Salah satunya ialah aturan mengenai kesepakatan pembukaan perjalanan terbatas terutama untuk bisnis esensial Indonesia-Singapura yang telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2020 ini.
“Hal ini menjadi angin segar bagi para pengusaha yang ada di Batam setelah sebelumnya terpukul dengan adanya pandemi Covid-19.” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Kepri, Jadi Rajagukguk.
Tak hanya itu saja, Undang - Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan dinilai memiliki visi untuk membuka keran investasi seluas-luasnya ini mengatur beberapa pasal yang memberi kemudahan bagi sektor properti termasuk diantaranya soal kepemilikan asing.
Baca Juga: Saham Perintis Triniti Properti (TRIN) pada Triniti Dinamik terdilusi, ini sebabnya
Aturan mengenai kepemilikan atas satuan rumah susun yang diatur dalam pasal 144 ayat 1 dari Undangundang Cipta Kerja menyatakan hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini memungkinkan kepemilikan asing atas satuan rumah susun.
Selain itu, dalam pasal 137 ayat 1 dari Undang Undang Cipta Kerja tidak hanya memberikan kesempatan bagi warga negara asing, tetaapi juga memberikan kepada Badan Hukum Asing yang memiliki perwakilan di Indonesia untuk dapat memiliki hak atas satuan rumah susun.
Hal ini menjadi sentimen positif bagi pengembang properti, terutama bagi pengembang properti menengah ke atas termasuk PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). CEO sekaligus Presiden Direktur Triniti LandIshak Chandra menyambut gembira UU Cipta karya.
Baca Juga: Triniti Land (TRIN) bangun co-working space di Alam Sutera