kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perhatian! Kontrak emiten tambang jumbo BUMI, ADRO, dan INDY segera berakhir


Kamis, 11 Juni 2020 / 17:49 WIB
Perhatian! Kontrak emiten tambang jumbo BUMI, ADRO, dan INDY segera berakhir
ILUSTRASI. Public Expose BUMI 2019 BUMI target bisa bayar utang US$ 50 juta di Juli 2019


Reporter: Azis Husaini, Nur Qolbi, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan milik Grup Bakrie meminta tambang PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal segara diperpanjang kontraknya selama 20 tahun kedepan. Begitu pula dengan kontrak tambang milik Adaro Indonesia dan tambang milik Indika Energy.

Sebelumnya, kedua anak usaha BUMI sudah mengajukan perpanjangan kontrak ke pemerintah dalam hal ini ke Kementerian ESDM. Namun memang kontrak itu mustahil bisa diberikan cepat lantaran aturan turunan dari UU Minerba yang baru belum memiliki aturan turunan.

Baca Juga: Kontrak tambang batubara Group Bakrie habis November 2020 dan Desember 2021

Untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak, pemerintah mesti menerbitkan Peraturan Pemerintah dan kemudian Peraturan Menteri ESDM.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan akhir formal dari pemerintah terkait perubahan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ia berharap, izin ini akan BUMI peroleh pada kuartal III-2020. "Hal tersebut akan memberikan kepastian untuk masa sewa yang lebih lama dari konsesi dan kinerja kami," ucap Dileep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Maklum saja, penurunan harga jual pada kuartal I-2020 membuat BUMI membukukan kerugian bersih hingga US$ 35,1 juta. Jumlah ini berbanding terbalik dengan kinerja kuartal I-2019 yang masih mampu mencatatkan laba bersih senilai US$ US$ 48,4 juta.

BUMI menargetkan produksi sebanyak 85 juta metrik ton-90 juta metrik ton sepanjang 2020. Meskipun begitu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengungkapkan, pihaknya berharap pemerintah akan meningkatkan target produksi nasional 2020 yang saat ini sebesar 550 juta ton.

Baca Juga: Laba emiten tambang Grup Bakrie ini naik 2,5 kali lipat di kuartal I 2020

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, permohonan itu datang dari PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu mengajukan dalam rentang waktu yang berbeda.

"Ada dua perusahaan yang sudah mengajukan, PT Arutmin Indonesia mengajukan bulan Oktober 2019 dan PT KPC bulan Maret 2020," kata Sujatmiko kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Seperti diketahui,  Arutmin merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan segera berakhir pada 1 November 2020 mendatang. Sementara itu, kontrak KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Harga batubara tertekan, Bumi Resources (BUMI) belum revisi target produksi

Dengan luasan lahan tambang sebesar 57.107 hektare (ha) untuk Arutmin dan 84.938 ha untuk KPC, kedua anak usaha BUMI ini termasuk ke dalam produsen batubara terbesar di Indonesia.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, manajemen PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengatakan bakal mengajukan perpanjangan kontrak di awal tahun 2021. Rencana ini diungkapkan oleh CEO Adaro Garibaldi Boy Thohir, Selasa (12/5), pada saat silaturahmi virtual.

Kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir tersebut mengatakan pengajuan perpanjangan kontrak tersebut tak ada sangkut pautnya dengan RUU Minerba yang saat ini tengah dibahas di rapat paripurna DPR.

"Dalam perjanjian PKP2B yang lalu, ada perpanjangan 10 tahun ditambah 10 tahun. Jadi memang Adaro dari awal waktu kami bernegosiasi, kami punya hak dalam perjanjian tersebut," jelas Boy.

Dalam perjanjian tersebut, jelas Boy, Adaro dapat mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum kontraknya berakhir. Adapun kontrak Adaro berakhir pada Oktober 2022. Dus, pada awal tahun depan Boy akan mengajukan perpanjangan. Asal tahu saja lahan yang kini dikuasai Adaro sebesar 31.380 ha.

Kemudian, kontrak tambang Kideco Jaya Agung juga pada 2023 akan berakhir. Head of Corporate Communication INDY Ricky Fernando mengatakan, sebelum mengajukan permohonan perpanjangan, pihaknya akan terlebih dulu menunggu aturan turunan dari UU Minerba yang baru.

Aturan turunan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih jelas terkait dengan proses perpanjangan kontrak dan perubahan status PKP2B menjadi IUPK.

Baca Juga: Wah anak usaha Grup Bakrie ini untung di kuartal I

"Benar, kontrak tambang Kideco saat ini berlaku hingga 13 Maret 2023. Kami masih menunggu peraturan turunan dari UU Minerba yang baru untuk memperjelas implementasi beleid tersebut," kata Ricky kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Dalam catatan Kontan.co.id, Kideco merupakan penopang utama bisnis batubara INDY, dengan kontribusi sebesar 55% terhadap pendapatan konsolidasi. Secara volume, dari target produksi sekitar 31 juta ton pada tahun ini, sebanyak 29,65 juta ton berasal dari Kideco. Hingga kuartal I, dari 9,3 juta ton realisasi produksi batubara INDY, Kideco berkontribusi sebanyak 8,8 juta ton.

Asal tahu saja, Kideco Jaya Agung telah berdiri sejak tahun 1982 silam. Perusahaan ini memiliki konsensi tambang batubara seluas 47.500 hektar (Ha) yang terletak di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Sebesar 40% saham Kideco Jaya Agung dimiliki langsung oleh INDY. Emiten ini juga memiliki 51% saham Kideco Jaya Agung melalui PT Indika Inti Corpindo. Adapun 9% saham yang tersisa dimiliki oleh Samtan Co, Ltd asal Korea Selatan.

Selain Kideco, pemegang PKP2B yang akan habis kontrak adalah PT Arutmin Indonesia dengan luasan 57,107 ha yang kontraknya akan berakhir 1 November 2020. Selain itu ada juga PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×