kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pergerakan Swiss franc dipengaruhi optimisme pertumbuhan ekonomi


Selasa, 19 April 2011 / 12:25 WIB
Pergerakan Swiss franc dipengaruhi optimisme pertumbuhan ekonomi
ILUSTRASI. Toyota Harrier, SUV lawas yang masih diincar pembeli


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Swiss franc (CHF) mulai naik dari titik terendahnya akhir pekan lalu yaitu 0,8922 per dollar AS. Hari ini, di pasar spot hingga perdagangan pukul 13:20 WIB CHF berhasil merangkak ke titik 0,8958 per dollar AS.

CHF bergerak dengan beberapa katalis. Di antaranya adalah pada akhir pekan lalu Kepala SNB Philip Hildebrand menyatakan bahwa penguatan tajam nilai tukar Swiss franc berpotensi menimbulkan masalah dan tantangan bagi eksportir. Apresiasi Swiss franc akan menentukan pertumbuhan ekonomi di mana pertumbuhan ekonomi Swiss diperkirakan akan mencapai 2% pada 2011 ini.

Namun, berdasarkan jajak pendapat terakhir yang dilansir oleh Swiss chief financial officer menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan terkemuka Swiss menganggap penguatan tajam franc akhir-akhir ini belum menyulitkan aktivitas bisnis mereka.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak menghendaki adanya upaya intervensi dari bank sentral untuk melemahkan nilai tukar franc secara sistematis.

The Deloitte Survey memperlihatkan 81% petinggi perusahaan di Swiss cukup optimis terhadap perkembangan ekonomi setahun ke depan dan mencapai level kepercayaan tertinggi sejak 2009.

Hal tersebut dilandasi proyeksi maraknya merger dan akuisisi perusahaan yang akan menarik minat investor asal Uni Eropa dan negara Asia Pasifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×