kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Perdagangan Saham Waskita Karya (WSKT) Dihentikan Sementara oleh BEI


Senin, 08 Mei 2023 / 11:22 WIB
Perdagangan Saham Waskita Karya (WSKT) Dihentikan Sementara oleh BEI
ILUSTRASI. Suspensi saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mulai hari ini (8/5).

Dalam keterangan resmi BEI, Senin (8/5), penghentian sementara perdagangan saham WSKT dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

BEI pun meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Penghentian sementara perdagangan saham WSKT akan dilakukan hingga pengumuman selanjutnya dari BEI.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Menunda Pembayaran Bunga Obligasi, Ini Alasannya

Sebagai informasi, WSKT harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Hal itu diumumkan setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Tahun 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 tidak disetujui pada Rabu (3/5) lalu

Namun, WSKT belum bisa membayar bunga obligasi dalam masa standstill, yaitu pada tanggal 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengatakan, standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan.

Sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan.

 

“Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apa pun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×