Reporter: INTAN NIRMALA SARI | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengefektifkan perdagangan emas digital di pasar berjangka Tanah Air tinggal selangkah lagi. Dengan progres yang terus dilakukan dalam setahun terakhir, Bappebti berharap perdagangan emas digital bakal dibuka setelah Lebaran tahun ini.
Tahun lalu, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti No.4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Adapun untuk lembaga depository atau penyimpanan yang ditunjuk saat ini adalah Lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Sahudi menjelaskan, aturan tersebut akan efektif ketika bursa kliring sudah mendapat persetujuan. Saat ini prosesnya, baru sampai tahap pembahasan Peraturan Tata Tertib (PTT) emas digital dan pemberian persetujuannya kepada KBI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai pelaksana.
Baca Juga: Cek nilai barang gadai lewat Pegadaian Digital lebih praktis, begini caranya
“PTT baru ditandatangani Mei ini, sehingga BBJ dan KBI belum melakukan transaksi dan baru menyiapkan. Namun diharapkan bisa efektif dalam waktu dekat, mungkin setelah Lebaran nanti,” kata Sahudi, Senin (18/5).
Untuk selanjutnya, Bappebti akan mengecek dan memeriksa sistem. Jika mendapat persetujuan, maka perdagangan emas digital diharapkan bisa efektif dalam waktu dekat. Adapun mekanisme perdagangan emas digital antara lain, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas pada pengelola tempat penyimpanan atau depository.
Selanjutnya, depository akan menginformasikan kepada Lembaga Kliring Berjangka (LKB) bahwa terdapat sejumlah emas atas nama market maker untuk kemudian dicatatkan oleh LKB. Setelah itu, LKB akan menyampaikan informasi kepada BBJ bahwa jumlah fisik emas yang disimpan pada depository dapat dijual, sehingga peserta bisa bertransaksi emas digital. Pedagang fisik emas digital perlu menempatkan sejumlah dana di LKB.
Baca Juga: Gojek kini punya layanan investasi emas bernama Goinvestasi
Sahudi menekankan, hanya pedagang emas digital yang terdaftar dalam Bappebti yang bisa bertransaksi emas digital di BBJ. Syaratnya, pedagang haruslah terdaftar sebagai anggota bursa, untuk bisa mendapatkan izin melakukan perdagangan dari Bappebti.
Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan akhir penyelesaian persyaratan administrasi dan teknis lainnya. Selain itu, sebelum menerbitkan perdagangan emas digital di Bursa Berjangka, BBJ juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan stakeholder lain.
Baca Juga: Transaksi Fisik Timah Tergerus, BBJ Gaet Pembeli dari Luar Negeri
Paulus mengatakan, sampai saat ini sudah ada enam pedagang emas online yang terdaftar sebagai anggota bursa. Saat aturan perdagangan emas digital efektif maka keenam platform atau pedagang emas online tersebut dalam bisa melakukan transaksi, setelah semua persyaratan dipenuhi. Paulus memperkirakan, aturan akan efektif pada akhir Juni atau di awal Juli 2020.
“Sudah ada enam (pedagang emas digital), beberapa di antarannya adalah Tamasia, Lakumas, ABI dan yang lainnya,” kata Paulus kepada Kontan.co.id, Senin (18/5).
Baca Juga: Transaksi Emas Menopang Bursa Berjangka
Adapun beberapa syarat yang nantinya perlu dipenuhi oleh pedagang emas digital yakni, pedagang perlu memiliki modal disetor senilai Rp 20 miliar hingga 8 Februari 2022 dan minimal Rp 100 miliar sejak 9 Februari 2022. Selain itu, pedagang juga harus memiliki ekuitas atau modal akhir minimal Rp 16 miliar atau dua pertiga dari nilai pengelolaan emas digital milik pelanggan emas digital sampai dengan 8 Februari 2022, dan minimal Rp 80 miliar atau dua pertiga dari nilai pengelolaan emas digital milik pelanggan emas digital.
Selanjutnya, pedagang emas digital juga perlu memastikan dana pelanggan emas digital disimpan dalam rekening terpisah pedagang emas digital. Terakhir pedagang perlu memastikan setiap mutasi atau perpindahan dana dalam transaksi fisik emas digital harus melalui mekanisme pemindahbukuan atau transfer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News