Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan emas digital kian berkembang signifikan. Sejak awal tahun transaksi emas fisik secara digital tumbuh hingga 1.181%.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, pada periode Januari hingga September nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun. Nilai tersebut meningkat drastis sebesar 1.181% jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya Rp3,22 triliun.
Masih di periode yang sama, dari sisi volume transaksi pun mencetak nilai gramasi 35.178,48 kilogram (kg) atau 945,4% jika bandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 3.365,8 kg.
Baca Juga: Investasi Emas Digital Naik, LakuEmas Gencar Melakukan Edukasi
Perkembangan ini tidak lepas dari upaya regulator yang memfasilitasi kegiatan perdagangan emas melalui peraturan yang mumpuni. Sejak 2019, Bappeti telah menerbitkan peraturan tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronik).
Sebagai salah satu lembaga kliring, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sadar betul terhadap perannya di industri ini. Oleh sebab itu Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan pihaknya terus berkomitmen melindungi penjaminan dan penyelesaian transaksinya.
"ICDX sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik emas digital telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan Indonesia Clearing House (ICH). Hal ini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan transaksi atas emas digital (elektronik) ini.” katanya dalam siaran resmi, Rabu (11/12).
Baca Juga: Beroperasi Tahun Depan, Begini Syarat untuk Selenggarakan Bullion Bank
Direktur Indonesia Clearing House (ICH), Dijah Pratiwi menambahkan bahwa kegiatan ICH adalah menjamin penyelesaian transaksi. ICH melakukan fungsi Delivery versus Payment (DvP), yakni memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.
Selain itu ICH juga melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas. Ia meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Emas yang disimpan di tempat penyimpanan.
"Serta melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan, perantara perdagangan dengan pedagang fisik emas digital”. pungkas Dijah.
Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup Melemah 0,30% ke Rp 15.919 Per Dolar AS Pada Rabu (11/12)
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Wilayah Yogyakarta, Waspada Hujan Petir di 3 Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News