kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.520   138,00   0,84%
  • IDX 7.840   -112,27   -1,41%
  • KOMPAS100 1.092   -13,82   -1,25%
  • LQ45 801   -10,98   -1,35%
  • ISSI 265   -3,03   -1,13%
  • IDX30 415   -6,35   -1,51%
  • IDXHIDIV20 482   -6,59   -1,35%
  • IDX80 121   -1,85   -1,51%
  • IDXV30 130   -2,10   -1,59%
  • IDXQ30 134   -2,05   -1,51%

Perang Suriah angkat minyak ke US$ 45,56 per barel


Jumat, 02 Oktober 2015 / 16:47 WIB
Perang Suriah angkat minyak ke US$ 45,56 per barel


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pergerakan fluktuatif harga minyak mentah dunia masih terus berlanjut hingga memasuki akhir pekan. Kini pergerakan harga memang cenderung menguat terdorong kekhawatiran pasar akan kisruh yang terjadi di Suriah, Timur Tengah.

Mengutip Bloomberg, Jumat (2/10) pukul 15.30 WIB harga minyak kontrak pengiriman November 2015 di bursa New York Mercantile Exchange melesat 1,83% ke level US$ 45,56 per barel dibanding hari sebelumnya. Begitu pun harga masih terkikis 0,30% dalam sepekan terakhir.

Yulia Safrina, Research and Analyst PT Monex Investindo Futures faktor kisruh di Suriah mendukung kenaikan harga. Efek kekacauan di Suriah ini produksi dan distribusi minyak di daerah Timur Tengah bisa terhambat. “Tentunya ini akan menahan laju pasokan di pasar,” tambah Yulia.

Serangan yang dilancarkan Rusia terhadap Suriah ini meningkatkan risiko perselisihan antara Rusia dan Jet Amerika Serikat. Sebabnya, Rusia dan AS berbagi batas wilayah udara pengeboman. Meski Rusia bersikeras bahwa mereka telah berhasil menghancurkan target yakni ISIS, namun AS dan Prancis menyampaikan Rusia melemparkan bom bukan di daerah miliknya.

Selain memang saat ini pelaku pasar pun sedang antisipasi data non farm payroll Agustus 2015 AS. Keadaan ini dimanfaatkan harga minyak untuk mendulang penguatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×