Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Nampaknya pihak bank akan terlibat lebih banyak dalam transaksi pasar modal. Hal ini tertuang dalam sejumlah program yang akan dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wasit pasar modal ini akan melakukan pengembangan untuk memperkuat performa pasar modal domestik. Nah, ada beberapa program yang akan melibatkan pihak perbankan dalam melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Program itu adalah; OJK berencana menjadikan bank kustodian sebagai settlement agent dalam transaksi bursa. Selama ini, yang bertindak sebagai settlement agent adalah anggota bursa (AB).
Sedangkan bank kustodian hanya bertugas sebagai penyimpan aset berupa efek secara kolektif milik investor. Selain itu, juga melakukan tugas administrasi terkait transaksi.
Masuknya bank kustodian sebagai settlement agent diperkirakan bisa mempercepat transaksi di pasar modal.
Di pasar reguler, butuh tiga hari untuk menyatakan suatu transaksi (jual beli) settle (terjadi) atau dikenal dengan istilah T+3. "Kan, selama ini, AB yang nalangin transaksi investor dan butuh waktu," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK beberapa waktu lalu.
Nah, kalau bank kustodian bisa menjadi settlement agent sangat mungkin settlement transaksi bisa dilakukan hari itu juga. Layaknya transaksi di pasar tunai (T+0). Sehingga, transaksi bisa lebih cepat.
Selanjutnya, OJK juga berniat mengimplementasikan general clearing member. Selama ini, yang menjadi anggota kliring hanya perusahaan sekuritas.
Adapun, pihak lain yang memungkinkan jadi anggota kliring adalah bank. OJK bilang, program ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi pasar. Pasalnya, AB dapat fokus pada bisnis inti, khususnya di bidang pemasaran.
Dengan demikian, diharapkan, perusahaan sekuritas bisa menarik lebih banyak investor. Sehingga, likuiditas di pasar modal bisa meningkat.
Disamping itu, pengawas pasar keuangan ini juga mengkaji untuk melibatkan Bank Indonesia (BI) dalam penyelesaian transaksi efek. Hal ini diharapkan bisa mengurangi counterparty risk penyelesaian dana atas transaksi efek.
Adapun, program-program tersebut ditargetkan sudah bisa dirumuskan dalam kurun waktu hingga 2016 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News