kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Penurunan harga emas masuk hari keempat


Selasa, 03 November 2015 / 08:03 WIB
Penurunan harga emas masuk hari keempat


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Harga kontrak emas dunia diperdagangkan mendekati level terendah dalam empat pekan terakhir pagi ini (3/11). Mengutip data Bloomberg, pada pukul 07.53 waktu Singapura, harga kontrak emas untuk pengantaran segera berada di posisi US$ 1.133,26 per troy ounce. Pada transaksi sebelumnya, harga emas ditutup di level US$ 1.133,84 per troy ounce.

Harga emas pada Senin kemarin jatuh sebesar 0,8% menjadi US$ 1.132,77 per troy ounce. Ini merupakan level terendah sejak 5 Oktober lalu.

Penurunan harga emas terjadi di tengah spekulasi pelaku pasar bahwa the Federal Reserve akan mulai menaikkan suku bunga acuannya pada Desember. Di sisi lain, investor juga tengah menanti data tenaga kerja bulanan AS yang akan dirilis Jumat (6/11) mendatang.

Catatan saja, harga emas saat ini menuju penurunan tahunan untuk tiga kali berturut-turut karena the Fed berencana menaikkan suku bunga acuan untuk kali pertama sejak 2006.

Kemungkinan bank sentral akan mengerek suku bunga pada pertemuan Desember mendatang adalah sebesar 50%. Prosentase ini naik jika dibandingkan survei pekan lalu yang hanya sebesar 34%.

"Harga emas tertekan karena pelaku pasar cemas mengenai bagaimana data tenaga kerja AS pada hari Jumat nanti. Data ini sangat menentukan kebijakan the Fed," jelas Phil Streible, senior market strategist RJO Futures di Chicago.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×