kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengetatan ekspor mineral tak pengaruhi emiten


Selasa, 21 Januari 2014 / 08:10 WIB
Pengetatan ekspor mineral tak pengaruhi emiten
ILUSTRASI. Siklus menstruasi tidak lancar dan rutin tentunya bisa membuat pusing para perempuan yang ternyata bisa diatasi dengan beberapa cara alami.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemberlakuan aturan Kementerian Perdagangan soal pelarangan ekspor bijih mineral diprediksi tidak akan mengganggu kinerja emiten tambang.  

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 4/2012 tentang Tata Cara Ekspor Produk Mineral Mentah, setiap pelaku yang menjual bijih mineral ke luar negeri harus mengantungi izin sebagai eksportir terdaftar dan menjalani verifikasi sebelum pengiriman barang. Beleid ini akan efektif berlaku mulai 4 Februari 2014.

Analis Phintraco Securities, Setiawan Efendi menyebut, aturan itu tak berefek apapun pada emiten. "Itu hanya masalah administrasi. Bahkan, jika aturan itu bertujuan untuk mengurangi eksportir liar, pengaruhnya tak signifikan terhadap keuntungan emiten," ungkapnya.

Analis Ciptadana Securities, Wilim Hadiwijaya sependapat. Menurutnya, para eksportir besar tentu tak akan kesulitan memperoleh izin sebagai eksportir terdaftar.

Ia justru menilai, Undang Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4/2009 yang melarang ekspor mineral atau tambang dalam bentuk mentah, yang lebih berdampak.

Ia melihat, PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) akan terpukul. "Pendapatan ANTM, 30% dari bijih nikel. Maka, mereka ada potensi kehilangan pemasukan sekitar itu," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×