Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemberlakuan aturan Kementerian Perdagangan soal pelarangan ekspor bijih mineral diprediksi tidak akan mengganggu kinerja emiten tambang.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 4/2012 tentang Tata Cara Ekspor Produk Mineral Mentah, setiap pelaku yang menjual bijih mineral ke luar negeri harus mengantungi izin sebagai eksportir terdaftar dan menjalani verifikasi sebelum pengiriman barang. Beleid ini akan efektif berlaku mulai 4 Februari 2014.
Analis Phintraco Securities, Setiawan Efendi menyebut, aturan itu tak berefek apapun pada emiten. "Itu hanya masalah administrasi. Bahkan, jika aturan itu bertujuan untuk mengurangi eksportir liar, pengaruhnya tak signifikan terhadap keuntungan emiten," ungkapnya.
Analis Ciptadana Securities, Wilim Hadiwijaya sependapat. Menurutnya, para eksportir besar tentu tak akan kesulitan memperoleh izin sebagai eksportir terdaftar.
Ia justru menilai, Undang Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4/2009 yang melarang ekspor mineral atau tambang dalam bentuk mentah, yang lebih berdampak.
Ia melihat, PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) akan terpukul. "Pendapatan ANTM, 30% dari bijih nikel. Maka, mereka ada potensi kehilangan pemasukan sekitar itu," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News