Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba, Selasa (12/5). Dengan disahkannya revisi UU Minerba tersebut, perusahaan tambang batubara resmi mendapatkan jaminan perpanjangan kontrak sebanyak dua kali, masing-masing 10 tahun setelah memenuhi syarat.
Beberapa analis yang dihubungi Kontan.co.id mengatakan pengesahan ini menjadi sentimen positif bagi perusahaan batubara. Terutama bagi perusahaan yang masa berlaku Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan segera habis masa kontraknya.
Baca Juga: Soal perpanjangan kontrak, Boy Thohir: Masa Freeport dapat, Adaro tidak? Fair dong
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan pengesahan revisi UU Minerba ini setidaknya dapat memberikan jaminan kepastian kelangsungan usaha batubara dalam negeri. Namun, keberlangsungan perusahaan batubara tetap lebih banyak dipengaruhi oleh permintaan.
"Kalau permintaan tidak sustain maka akan berpengaruh pada kelangsungan usaha perusahaan batubara tersebut. Minimal, dengan adanya sentimen UU Minerba ini dapat direspon positif oleh pelaku pasar meski sesaat," kata Reza kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).
Seperti diketahui, saat ini harga batubara dalam tren penurunan sejalan dengan melemahnya permintaan. Harga batubara acuan (HBA) pada Mei susut 7,08% menjadi US$ 61,11 per ton.
Baca Juga: Ini alasan Adaro Energy (ADRO) tak revisi target di tengah tekanan pasar batubara