kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pengendali Matahari perpanjang masa refloat


Sabtu, 25 Agustus 2012 / 09:20 WIB
Pengendali Matahari perpanjang masa refloat
ILUSTRASI. Cara mengatasi wajah berminyak bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan bahan alami.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Meadow Indonesia, pemegang saham pengendali PT Matahari Department Store Tbk, meminta perpanjangan masa penjualan kembali saham ke bursa (refloat).

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerima permohonan perpanjangan masa refloat yang diajukan pemilik Matahari Department Store itu. "Pemegang saham LPPF meminta perpanjangan waktu untuk melakukan refloat," ujar Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, Noor Rachman di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Emiten berkode saham LPPF itu beralasan, kondisi pasar tidak memungkinkan mereka untuk melepas kembali sahamnya. Jika memaksakan diri untuk menjual kembali, maka "Ada potensi rugi," tutur Noor.

Otoritas pasar modal memberikan perpanjangan waktu kepada manajemen LPPF untuk refloat selama enam bulan. Anak usaha Grup Lippo ini termasuk emiten yang wajib refloat saham di tahun ini. Hal itu sesuai ketentuan Bapepam-LK Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Sekadar mengingatkan, Meadow Asia Company (MAC) melalui Meadow Indonesia, membeli 98,15% saham LPPF dari PT Matahari Putra Prima Tbk dan Pacific Asia.

Meadow kemudian melakukan penawaran saham (tender offer) seharga Rp 2.706 per saham pada Mei 2010. Pada tahun lalu, Meadow Indonesia meleburkan diri ke LPPF, dan saham LPPF dialihkan ke induk MAC, yaitu Asia Color Company Ltd.

Pemegang saham mayoritas wajib refloat dalam batas waktu dua tahun setelah perseroan itu efektif melaksanakan tender offer. Nah, tanggal efektif tender offer LPPF terjadi pada 6 Mei 2010.

Jadi, batas waktu dua tahun bagi pengendali LPPF untuk refloat telah habis pada Mei 2012. Dengan perpanjangan masa refloat selama enam bulan, maka pemilik LPPF mesti menjual sahamnya ke bursa paling telat Oktober 2012.

Corporate Secretary LPPF, Miranti Hadisusilo, hingga Jumat (24/8), tak bisa dimintai konfirmasinya soal rencana refloat saham LPPF. Harga LPPF kemarin di posisi Rp 2.600 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×