kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat BUMN sebut PKPU perlu dilakukan bagi Garuda, ini alasannya


Senin, 19 Juli 2021 / 06:15 WIB
Pengamat BUMN sebut PKPU perlu dilakukan bagi Garuda, ini alasannya


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berupaya akan merestrukturisasi utang. Hal itu menjadi salah satu langkah yang dilakukan akibat tekanan kinerja usaha dari imbas pandemi Covid-19. 

Dengan langkah ini, Garuda pun yakin masih mampu menyelamatkan bisnis dan kinerja keuangan. Menanggapi hal itu, Pengamat BUMN Toto Pranoto pun mengungkapkan bahwa saat ini opsi yang paling mungkin dilakukan untuk menyelamatkan utang Garuda adalah dengan menjalankan dua opsi sekaligus yakni suntikan dana dari pemerintah (bail in) serta opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

“Opsi bail in sebetulnya sudah dijalankan pemerintah dengan kebijakan injeksi sebesar Rp 8 triliun di program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun 2020. Cuma eksekusi tersendat karena Sarana Multi Infrastruktur sebagai lembaga penyalur pinjaman stop pinjaman ke Garuda. Mestinya dengan memperhitungkan kondisi darurat maka program ini seharusnya jalan,” kata Toto ke[ada Kontan.co.id, Minggu (18/7). 

Sementara itu, pada opsi selanjutnya yakni dengan PKPU diperlukan agar upaya restrukturisasi yang sedang dijalankan Garuda setidaknya tak akan terganggu dengan tagihan dari para kreditur. “Logisnya kreditur juga bisa kasih relaksasi waktu asal program restrukturisasi Garuda dianggap masuk akal,” tambahnya. 

Baca Juga: Hingga Juni, permohonan PKPU mencapai 394 perkara

Tak hanya utang yang menghantui, Garuda juga tak kunjung membayar sewa pesawat, akibatnya Aercap Ireland Limited (Aercap) pun mengajukan gugatan kepailitan terhadap  Garuda Indonesia. Sebagai informasi, Aercap merupakan lessor, yang menyewakan armada pesawatnya kepada Garuda Indonesia.

Dalam catatan KONTAN, Aercap mengajukan gugatan pailit tersebut pada 4 Juni 2021 di Supreme Court negara bagian New South Wales, Australia.

Baca Juga: Total kewajiban Garuda Indonesia US$ 12,73 miliar di 2020, ini perinciannya

Sedangkan total kewajiban Garuda Indonesia pada tahun lalu mencapai US$ 12,73 miliar, melonjak 228,94% dibandingkan posisi 2019 yang sebesar US$ 3,87 miliar. Secara rinci, kewajiban Garuda Indonesia pada 2020 meliputi kewajiban jangka panjang sebesar US$ 8,44 miliar dan kewajiban jangka pendek US$ 4,29 miliar.

Total kewajiban Grup Garuda Indonesia terdiri dari pinjaman bank senilai US$ 299,23 juta (jangka panjang) dan US$ 51,07 juta (jangka pendek); utang obligasi US$ 492,07 juta (jangka pendek); kewajiban sewa US$ 4,49 miliar (jangka panjang) dan US$ 1,51 miliar (jangka pendek).

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Digugat Pailit di Australia, Oleh Aercap Ireland Limited

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×