kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.724   16,00   0,09%
  • IDX 6.481   -45,04   -0,69%
  • KOMPAS100 844   -4,93   -0,58%
  • LQ45 639   -5,95   -0,92%
  • ISSI 228   -0,48   -0,21%
  • IDX30 357   -3,29   -0,91%
  • IDXHIDIV20 433   -3,49   -0,80%
  • IDX80 96   -0,69   -0,71%
  • IDXV30 120   -0,56   -0,46%
  • IDXQ30 113   -1,04   -0,92%

Pengajuan perubahan direksi Jababeka (KIJA) dibekukan Kemenkumham, ini kata Sugiharto


Minggu, 28 Juli 2019 / 18:46 WIB


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh kepemimpinan di PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) sepertinya masih akan terus berlanjut. Terbaru, Notaris Yualita Widyadhari mengirimkan surat perbaikan ringkasan risalah rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) KIJA.

Perubahan dalam surat Nomor 077 tersebut tertera dalam kalimat "Dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak Ketiga termasuk Kreditur Perseroan apabila disyaratkan menyetujui Aries Liman sebagai Komisaris Perseroan dan Sugiharto sebagai Direktur Utama merangkap Direktur Independen terhitung sejak ditutupnya rapat ini."

Sedangkan dalam surat sebelumnya yang bernomor 060, kalimat tersebut tidak ada. Melainkan berbunyi "menyetujui mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris independen yang berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga, termasuk persetujuan dari kreditur Perseroan yang akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu bulan."

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Dengan begitu isi surat terbaru tersebut menegaskan mengangkat Aries Liman sebagai Komisaris dan Sugiharto sebagai direktur utama merangkap direktur independen sejak ditutupnya rapat tersebut.

Surat tersebut tertulis tanggal 16 Juli 2019 dan disampaikan pada tanggal 25 Juli 2019. Apabila dirunut, surat ini berarti dibuat sebelum adanya gugatan dari pemilik saham KIJA tertanggal 19 Juli 2019 yang sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Adapun penggugatnya adalah Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Yanti Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan dan PT Multidana Venturindo Kapitanusa.

Baca Juga: Adik Ahok Bertahan Sebagai Direktur Jababeka (KIJA) Meski Posisi Dirut dipersoalkan

Selanjutnya pada 26 Juli 2019, Yualita kembali mengirim surat dengan nomor 081 terkait laporan tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberitahukan pengubahan susunan pengurus KIJA berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019. Artinya sesuai dengan direksi baru.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×