kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penerbitan sukuk kini lebih mudah


Rabu, 25 November 2015 / 08:01 WIB
Penerbitan sukuk kini lebih mudah


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan beleid penerbitan sukuk. Selain mempermudah emiten, aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor. Pokok penyempurnaan beleid No. 18/POJK.4/2015 ini memuat tiga poin.

Pertama, penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan sukuk. Yaitu, hanya perlu melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit selama dua tahun terakhir dalam prospektus.

Kebijakan ini lebih ringan dibandingkan sebelumnya yang mewajibkan melampirkan laporan keuangan tiga tahun terakhir. "Peraturan ini diharapkan dapat meringankan beban emiten tanpa mengurangi kualitas informasi," ujar Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Selasa (24/11).

Kedua, aturan ini juga mewajibkan adanya ahli syariah pasar modal sebagai tim ahli syariah dalam penerbitan sukuk. Fadilah optimistis, ketentuan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor.

Ketiga, aturan ini memuat hak dan kewajiban investor dalam perjanjian perwaliamanatan sukuk. "Sehingga diperkirakan dapat meningkatkan perlindungan pada investor," imbuh Fadilah.

Beleid tersebut menjelaskan, emiten yang melakukan penawaran umum sukuk wajib menyusun perjanjian perwaliamanatan sukuk. Wali amanat ini mewakili kepentingan pemegang sukuk. S

ebelumnya pemerintah juga telah memberikan insentif dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK.

Aturan itu menyebutkan, besar pungutan sukuk hanya sekitar 0,05% dari nilai emisi dengan maksimal Rp 150 juta. Lebih rendah dibandingkan pungutan penerbitan obligasi konvensional yang sebesar 0,05% dari nilai emisi dengan maksimal Rp 750 juta.

Minat meningkat

Analis Millenium Capital Management Desmon Silitonga menilai, aturan tersebut dapat mendorong emiten korporasi menerbitkan sukuk. "Aturan adanya wali amanat juga dibutuhkan oleh pasar untuk menjaga kepentingan investor," tutur Desmon.

Namun, OJK perlu melakukan sejumlah relaksasi, seperti adanya keberagaman akad. "Perlu juga mendorong agar sukuk korporasi bisa diakses oleh investor ritel karena selama ini lebih didominasi oleh investor institusi," kata Desmon.

Dia memperkirakan, total penerbitan sukuk korporasi hingga akhir tahun ini antara Rp 3 triliun sampai Rp 5 triliun. Data OJK menyebutkan, penerbitan sukuk sepanjang 2015 hingga 6 November mencapai Rp 1,56 triliun berasal dari enam penerbitan.

Adapun nilai outstanding mencapai Rp 8,28 triliun dari 41 penerbitan. Per 9 November lalu, nilai outstanding tersebut baru 3,3% dari total aset industri keuangan syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×