kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pendapatan turun, Matahari Putra Prima rugi hingga kuartal ketiga 2017


Selasa, 20 Februari 2018 / 13:47 WIB
Pendapatan turun, Matahari Putra Prima rugi hingga kuartal ketiga 2017
ILUSTRASI. Pembukaan Gerai Baru Hypermart di Lippo Karawaci Utara


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) mencatat penjualan dan pendapatan usaha per September 2017 sebesar Rp 9,61 triliun. Jumlah ini turun 6,65% year on year (yoy).

Margin laba kotor MPPA pun turun menjadi 14,11% daripada periode sembilan bulan tahun sebelumnya yang masih sebesar 15,46%.

Berdasarkan laporan keuangan interim yang dirilis Selasa (20/2), beban penjualan MPPA meningkat signifikan sebesar 539%. Pada periode sama tahun 2016, tercatat beban penjualan sebesar Rp 35,53 miliar. Namun, per September 2017 tercatat beban penjualan sebesar Rp 227,36 miliar.

Selain itu, beban umum dan administrasi juga naik 7,56% yoy menjadi Rp 1,57 triliun. Beban keuangan turut naik 4,44% yoy menjadi Rp 80,55 miliar.

Dengan demikian, kerugian pun tak terhindarkan. Per kuartal III-2017, MPPA mencatat kerugian Rp 385,60 miliar. Padahal di periode sama tahun sebelumnya MPPA mencatat laba sebesar Rp 32,57 miliar.

Pada periode yang sama, liabilitas perusahaan ritel ini sebesar Rp 3,99 triliun. Sementara itu, ekuitas perusahaan adalah sebesar Rp 2,03 triliun. Total aset MPPA hingga akhir September sebesar Rp 6,01 triliun.

*Silakan unduh laporan keuangan PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) terbaru di KinerjaEmiten.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×