kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pendapatan PTPP tumbuh 27% menjadi Rp 13,7 triliun


Senin, 30 Oktober 2017 / 15:48 WIB
Pendapatan PTPP tumbuh 27% menjadi Rp 13,7 triliun


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) membukukan kinerja moncer. Perolehan kontrak barunya hingga kuartal III-2017 tercatat Rp 31,9 triliun, naik sekitar 36% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, Rp 22,7 triliun.

Dibalik perolehan kontrak tersebut, PTPP mencatat pendapatan Rp 13,7 triliun. Angka ini meningkat 27% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, Rp 10,85 triliun.

Sementara, laba bersih PTPP naik 75% menjadi Rp 990 miliar. "Jadi, perolehan laba bersih kuartal III tahun ini hampir menyamai laba bersih periode 2016," ujar Sekretaris Perusahaan PTPP Nugroho Agung Sanyoto, Senin (30/10).

Tahun ini, PTPP menargetkan perolehan kontrak baru Rp 40,6 triliun. Sementara, target pendapatannya dipatok pada angka Rp 25 triliun dengan posisi laba bersih Rp 1,7 triliun.

Artinya, kontrak baru PTPP telah terealisasi sekitar 79% dari target. Adapun realisasi pendapatan dan laba bersihnya masing-masing sebesar 55% dan 65%.

Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto tak menampik, PTPP berpeluang melampaui target-target kinerjanya tahun ini. "Masa-masa sekarang, kalau di lapangan itu sedang puncak-puncaknya," imbuhnya.

Meski demikian, manajemen belum berencana merevisi target kinerjanya ke atas. PTPP masih berpedoman pada target yang sebelumnya ditetapkan dengan alasan rata-rata pertumbuhan kinerja PTPP tumbuh sekitar 30% setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×