kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.450   0,00   0,00%
  • IDX 6.832   16,22   0,24%
  • KOMPAS100 991   5,82   0,59%
  • LQ45 767   3,97   0,52%
  • ISSI 217   0,70   0,32%
  • IDX30 399   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 473   -0,50   -0,11%
  • IDX80 112   0,65   0,59%
  • IDXV30 115   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   0,39   0,30%

Pemutusan kerja sama menyulitkan kreditur BORN


Senin, 27 November 2017 / 22:01 WIB
Pemutusan kerja sama menyulitkan kreditur BORN


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM mencabut perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantah Tengah. Asmin Koalindo merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi& Metal Tbk (BORN).

Berdasarkan laporan keuangan BORN terakhir yang disajikan, yakni periode kuartal III-2014, Asmin merupakan satu-satunya sumber pemasukan BORN. Sehingga, isu tersebut berpotensi mengganggu operasional bisnis perusahaan.

Bukan hanya soal bisnis yang terhenti, keputusan tersebut juga mengganggu berjalannya proses restrukturisasi yang tengah dilakukan BORN bersama sejumlah kreditur. Sebagaimana diketahui, BORN pada 2012 silam menarik pinjaman dari Standard Chartered Bank sebesar US$ 1 miliar.

Asmin dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Hal ini yang menjadi masalah. Pemerintah menganggap Asmin melanggar perjanjian. Beberapa kali teguran sudah dilayangkan. Tapi pemerintah menilai tidak terlihat adanya upaya perbaikan dari pihak Asmin sehingga PKP2B tersebut terpaksa dicabut.

"Stanchart juga tidak bisa sendiri menggugat pailit karena gugatan pailit minimal harus berasal dari dua pihak. Kalaupun digugat, lalu dilikuidasi, yang tersisa juga tinggal apa, melihat aset BORN seperti itu," jelas David Sutyanto, analis First Asia Capital kepada Kontan.co.id, Senin (27/11).

Berdasarkan catatan KONTAN, Asmin saat ini tengah mempelajari surat dari Kementerian ESDM terkait pemutusan kerja sama tersebut. Pengurus tunggal PKPU AKT William E. Daniel mengatakan, setidaknya ada dua hal yang bisa ditempuh Asmin, yakni mengajukan upaya hukum atau melakukan likuidasi sesuai yang diperintahkan pemerintah.

Namun, menurut David, kalau pun Asmin kembali mengajukan upaya hukum, hal itu juga tidak akan mudah. "Karena pemerintah nanti juga banding balik," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×