Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alternatif pendanaan melalui obligasi makin diminati, salah satunya untuk pembiayaan daerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kini pemerintah daerah (pemda) Jawa Tengah tengah menyiapkan penerbitan obligasi senilai Rp 1,2 triliun.
Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, OJK mengatakan, tahap pertama, nilai obligasi yang akan dirilis mencapai Rp 600 miliar. "Tapi, info terakhir, penerbitan ini masih tergantung bunga (interest rate)yang saat ini masih ditunggu," ujarnya, Jumat (10/8).
Djustini mengatakan, penerbitan obligasi daerah ini masih sesuai dengan jadwal semula. Masa penawaran perdana akan dimulai pada awal Januari tahun depan. Sementara itu, pengumpulan berkas akan dilakukan pada September hingga Oktober tahun ini.
Saat ini, obligasi daerah Jawa Tengah masih dalam proses persetujuan di DPRD. Nantinya, Pemprov Jawa Tengah akan menggunakan dana penerbitan obligasi ini untuk pembangunan pasar, rumahsakit, dan air bersih.
Selain Jawa Tengah, beberapa daerah juga berminat untuk menerbitkan obligasi, misalnya Jawa Barat dan DKI Jakarta. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur juga dikabarkan berminat mencari alternatif pendanaan lewat obligasi daerah.
Penerbitan obligasi daerah memang masih akan bergantung pada suku bunga. Apalagi, saat ini, suku bunga perbankan masih berada di level yang cukup tinggi. "Yang jadi masalah sekarang, yield memang sedang tinggi karena normalisasi suku bunga The Fed," kata Parningotan Julio, Kepala Riset Pacific Capital Investment.
Dalam kondisi seperti itu, menurut Parningotan, pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi harus berhitung dengan cermat. Pasalnya, jika memasang kupon terlalu rendah, maka obligasi bakal sulit laku di pasar. Di sisi lain, kupon yang terlalu tinggi tentu malah akan menjadi beban yang memberatkan bagi daerah.
Penerbitan obligasi daerah diatur dalam POJK 61/2017, POJK 62/2017 dan POJK 63/2017 yang terbit akhir tahun lalu. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut, pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman.
Obligasi ini tak dijamin pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat mengandalkan obligasi untuk membiayai kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada. Namun, kegiatan yang bisa dibiayai dengan obligasi hanya investasi prasarana atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan APBD.
Selain itu, penerbitan obligasi daerah hanya bisa dilakukan di pasar modal domestik dengan denominasi rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News