Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah menambah jalur penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kini, pemerintah bisa menggelar penjualan SBSN lewat lelang, seperti lelang pada Surat Utang Negara (SUN) konvensional. Dengan cara ini, penetapan kupon SBSN tidak lagi di awal penawaran, melainkan pada saat lelang.
Ketentuan itu muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang. Beleid ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2009.
Menurut PMK itu, Bank Indonesia (BI) akan bertindak sebagai agen lelang SBSN di pasar perdana. Walau bertindak sebagai agen, BI tetap mendapat kesempatan untuk ikut membeli sukuk terbitan pemerintah. Cuma, BI hanya bisa membeli SBSN berjangka waktu pendek di bawah satu tahun.
Sementara untuk peserta lelang SBSN seperti bank, perusahaan efek, anggota dealer utama, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa ikut lelang SBSN jangka pendek maupun yang jangka panjang.
Sampai saat ini, pemerintah baru memiliki dua produk Sukuk, yakni SBSN Seri Ijarah Fix Rate (IFR)0001 dan IFR0002. Penjualan dua SBSN itu tanpa lewat mekanisme lelang, namun lewat agen penjual. Mekanisme serupa juga berlaku untuk sukuk ritel yang kini masih dalam masa penawaran.
Analis Obligasi Mandiri Sekuritas Handy Yunianto memprediksi, minat investor untuk mengikuti lelang SBSN kemungkinan tak akan sebanyak lelang SUN konvensional. Terlebih likuiditas di pasar syariah masih belum terlalu besar.
Makanya, investor akan meminta imbal hasil alias yield tinggi untuk SBSN ini. Tanpa pemanis itu, investor tak bakal melirik sukuk. "Itulah mengapa, pemerintah memberi kupon 12% untuk sukuk ritel berjangka waktu tiga tahun yang sekarang dalam masa penawaran," ujar Handy, kemarin (5/2).
Handy menduga, tambahan jalur penjualan SBSN lewat lelang ini bertujuan untuk menjaring basis investor yang lebih luas, tak hanya institusi keuangan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News