Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk senilai Rp 2 triliun pada 21 Maret 2017. Penerbitan sukuk ini menggunakan skema private placement atau tanpa penawaran ke publik.
Situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, sukuk yang diterbitkan merupakan seri SDHI 2020E yang bersifat tidak dapat diperdagangkan alias non tradable.
Pemerintah menyematkan imbalan tetap 7,14% per tahun yang akan dibayarkan pada tanggal 21 setiap bulan.
Instrumen berakad Ijarah Al-Khadamat ini bakal kedaluwarsa pada 21 Maret 2020. Seri SDHI 2020E? memiliki underlying asset (aset dasar) jasa haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News