kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pemerintah akan melelang enam seri sukuk negara dengan target Rp 6 triliun


Jumat, 24 Mei 2019 / 19:07 WIB
Pemerintah akan melelang enam seri sukuk negara dengan target Rp 6 triliun


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada perdagangan Selasa (28/5) mendatang. Dalam lelang kali ini, pemerintah memasang target indikatif sebesar Rp 6 triliun.

Berdasarkan keterangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, terdapat enam seri sukuk negara yang akan ditawarkan pada lelang nanti. Di antaranya adalah SPN-S 01122019, PBS014, PBS019, PBS021, PBS022, dan PBS015.

SPN-S 01122019 merupakan seri yang baru ditawarkan pada lelang nanti. Seri yang jatuh tempo pada 1 Desember 2019 tersebut menawarkan tingkat imbalan dengan sistem diskonto.

Seri PBS014 menawarkan tingkat imbalan sebesar 6,50% dengan waktu jatuh tempo pada 15 Mei 2021. Seri PBS019 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,25% dengan waktu jatuh tempo pada 15 September 2023.

Seri PBS021 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,50% dengan waktu jatuh tempo pada 15 November 2026. Seri PBS022 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,62% dengan waktu jatuh tempo pada 15 April 2034. Terakhir, seri PBS015 menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,00% dengan waktu jatuh tempo pada 15 Juli 2047.

Sebagai informasi, pada lelang sukuk negara sebelumnya tanggal 14 Mei lalu, pemerintah menyerap dana sebesar Rp 5,15 triliun dari total penawaran yang masuk sebesar Rp 20,46 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×