Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (21/4). Pada lelang pekan depan, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 7 triliun.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni dua seri surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) dan empat seri project based sukuk (PBS).
Pemerintah akan menggunakan dana hasil lelang ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Baca Juga: SUN acuan tenor 10 tahun paling banyak diburu, investor mulai berani masuk pasar?
Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa, 21 April 2020:
- SPN-S 08102020 yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2020 dengan imbalan diskonto
- SPN-S 08012021 yang jatuh tempo pada 8 Januari 2021 dengan imbalan diskonto
- PBS002 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2022 dengan imbalan 5,45%
- PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%
- PBS004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan imbalan 6.10%
- PBS005 yang jatuh tempo pada 15 April 2043 dengan imbalan 6,75%
Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada 21 April 2020. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 23 April 2020.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Baca Juga: Kekhawatiran penangangan corona masih menghantui investor, hasil lelang SUN turun
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News