kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peluncuran future timah di ICDX diundur Maret 2018


Kamis, 01 Februari 2018 / 19:13 WIB
Peluncuran future timah di ICDX diundur Maret 2018
ILUSTRASI. ICDX - Pusat Logistik Timah Resmi Beroperasi di Pangkalpinang


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluncuran kontrak bursa berjangka atau futures contract timah di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia alias Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX) tertunda. Kontrak ini diperkirakan baru berjalan pada Maret 2018, dari semula ditargetkan meluncur pada Januari 2018.

Penundaan itu lantaran hingga kini masih berusaha untuk menetapkan faktur pajak.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah mengatakan, proses pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) dari ICDX dan lembaga kliring sudah 90% beres. "Kini hanya tinggal nunggu proses penetapan faktur pajak," kata Dharmayugo, Kamis (1/2). Penetapan faktur pajak ini ditargetkan selesai pada Maret 2018.

Dharmayugo mengatakan, kontrak timah masih belum teralisasi karena masih menimbang penetapan faktur pajak diberlakukan pada harga awal saat timah masuk ke PLB atau harga setelah ditransaksikan. Timah yang ada di PLB adalah timah yang sudah siap ekspor dan bisa ditransaksikan sehingga bisa terjadi perubahan harga. "Ketika proses pembelian berakhir kita sulit menetapkan faktur pajak pakai harga yang mana," paparnya.

Rencananya, Bappebti akan mengundang Dirjen Pajak untuk membicarakan hal ini dua minggu ke depan. Dharmayugo berpendapat, pajak bisa ditetapkan pada harga akhir, asalkan pihak pajak tahu penjual pertama tidak menerima sejumlah harga yang terakhir. "Nilai penjualan bisa bertambah karena ada buyer baru," kata Dharmayugo.

ICDX bersama Kementrian Perdagangan telah sepakat bahwa pihak yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) adalah pengelola PLB.

PLB sudah beroperasi sejak Oktober 2017, dengan kawasan pertama di Pangkalpinang. PLB turut mendukung berjalannya kontrak berjangka timah di Indonesia, karena mampu memberi kepastian dan jaminan bagi pembeli dari luar negeri dan dapat melakukan lindung nilai.

ICDX melalui anak usahanya PT ICDX Logistik Berikat (ILB) ingin mendorong pialang untuk menaruh timah di PLB. Timah yang berada di dalam gudang ILB dapat diperjualbelikan tanpa perlu keluar dari tempat tersebut. Dengan begitu, transaksi terus mengalir tanpa perlu adanya lalu lintas logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×