Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pelaksanaan Corporate Governance (CG) atau tata kelola perusahaan dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ternyata mulai membaik.
Penilaian tersebut berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan Bank Dunia. IICD sejak tahun 2005 melaksanakan tiga kali penilaian praktek CG terhadap hampir perusahaan-perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sidharta Utama, Ketua Dewan Manajemen IICD mengatakan penilaian CG ini berdasarkan pada kesesuaian lima prinsip CG dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Lima prinsip tersebut adalah perlindungan hak pemegang saham, perilaku adil terhadap pemegang saham, peran pemangku kepentingan, pengungkapan dan transparansi, dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi.
Secara umum menurut Sidharta skor CG selama tiga periode penilaian mengalami peningkatan dari 61, 26 % pada tahun 2005 menjadi 64,96 % pada tahun 2007, dan 66,50 % pada tahun 2008. “Kenaikan ini terjadi di semua prinsip-prinsip CG,” ujarnya.
Dari 330 perusahaan yang disurvei, 275 perusahaan atau 83,33% sudah memenuhi persyaratan minimum praktek good corporate governance. Namun, 55 perusahaan atau 16,67% masih memperoleh skor buruk yaitu di bawah 60 %. Dia mengungkapkan sebanyak 135 dari 330 perusahaan yang diteliti itu telah terpilih sebagai nominasi untuk mendapatkan penghargaan tertinggi dalam praktek good corporate governance di Indonesia.
Informasi-informasi mengenai praktek CG ini menurut Sidharta diperoleh dari informasi publik mengenai perusahaan tersebut yang dilihat dari laporan tahunan perusahaan, website perusahaan, pengumuman RUPS, press release, website Bapepam-LK, website BEI, dan informasi publik lainnya.
Laporan Bank Dunia juga menunjukkan Indonesia mengalami kemajuan di semua area tata kelola perusahaan. Walaupun demikian, masih ada beberapa kesenjangan jika dibandingkan dengan standard internasional atau negara-negara sekawasan yang juga mengalami kemajuan, misalnya India, Malaysia, dan Thailand.
Untuk diketahui pelaksanaan CG sangat penting bagi perusahaan yang menggunakan dana publik untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan publik dilindungi secara adil, serta terdapat transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan dana tersebut. Menurut Sidharta, pelaksanaan prinsip CG meski tidak wajib tetapi semestinya perusahaan-perusahaan melaksanakannya.
Walaupun trend penerapannya di Indonesia membaik, tetapi menurut Sidharta masih banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang belum menyadari pentingnya menerapkan CG. “Karena itu perlu edukasi untuk meningkatkan kesadaran,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (10/12). Adanya perusahaan yang kurang menyadari pentingnya CG menurutnya karena masih adanya persepsi bahwa CG bukan kewajiban. Padahal menurutnya, CG sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan, sehingga bisa meningkatkan kinerja perusahaan.
Prinsip-prinsip CG dan rata-rata skor di Indonesia
Prinsip-prinsip CG | 2008 | 2007 | 2005 |
Perlindungan hak pemegang saham | 50,60 % | 50,37 % | 51,23 % |
Perlakuan adil terhadap pemegang saham | 87,16 % | 86,35 % | 83,02 % |
Peran Pemangku kepentingan | 65,73 % | 63,64 % | 58,76 % |
Pengungkapan dan transparansi | 72,76 % | 70,81 % | 66,64 % |
Tanggung jawab dewan komisaris dan direksi | 60,68 % | 59,02 % | 52,36 % |
Corporate Governance | 66,50 % | 64,96 % | 61,26 % |
Pelaksanaan GCG di Indonesia membaik
JAKARTA. Pelaksanaan Corporate Governance (CG) atau tata kelola perusahaan dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ternyata mulai membaik.
Penilaian tersebut berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan Bank Dunia.
IICD sejak tahun 2005 melaksanakan tiga kali penilaian praktek CG terhadap hampir perusahaan-perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sidharta Utama, Ketua Dewan Manajemen IICD mengatakan penilaian CG ini berdasarkan pada kesesuaian lima prinsip CG dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Lima prinsip tersebut adalah perlindungan hak pemegang saham, perilaku adil terhadap pemegang saham, peran pemangku kepentingan, pengungkapan dan transparansi, dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi.
Secara umum menurut Sidharta skor CG selama tiga periode penilaian mengalami peningkatan dari 61, 26 % pada tahun 2005 menjadi 64,96 % pada tahun 2007, dan 66,50 % pada tahun 2008. “Kenaikan ini terjadi di semua prinsip-prinsip CG,” ujarnya.
Dari 330 perusahaan yang disurvei, 275 perusahaan atau 83,33% sudah memenuhi persyaratan minimum praktek good corporate governance. Namun, 55 perusahaan atau 16,67% masih memperoleh skor buruk yaitu di bawah 60 %. Dia mengungkapkan sebanyak 135 dari 330 perusahaan yang diteliti itu telah terpilih sebagai nominasi untuk mendapatkan penghargaan tertinggi dalam praktek good corporate governance di Indonesia.
Informasi-informasi mengenai praktek CG ini menurut Sidharta diperoleh dari informasi publik mengenai perusahaan tersebut yang dilihat dari laporan tahunan perusahaan, website perusahaan, pengumuman RUPS, press release, website Bapepam-LK, website BEI, dan informasi publik lainnya.
Laporan Bank Dunia juga menunjukkan Indonesia mengalami kemajuan di semua area tata kelola perusahaan. Walaupun demikian, masih ada beberapa kesenjangan jika dibandingkan dengan standard internasional atau negara-negara sekawasan yang juga mengalami kemajuan, misalnya India, Malaysia, dan Thailand.
Untuk diketahui pelaksanaan CG sangat penting bagi perusahaan yang menggunakan dana publik untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan publik dilindungi secara adil, serta terdapat transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan dana tersebut. Menurut Sidharta, pelaksanaan prinsip CG meski tidak wajib tetapi semestinya perusahaan-perusahaan melaksanakannya.
Walaupun trend penerapannya di Indonesia membaik, tetapi menurut Sidharta masih banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang belum menyadari pentingnya menerapkan CG. “Karena itu perlu edukasi untuk meningkatkan kesadaran,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (10/12). Adanya perusahaan yang kurang menyadari pentingnya CG menurutnya karena masih adanya persepsi bahwa CG bukan kewajiban. Padahal menurutnya, CG sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan, sehingga bisa meningkatkan kinerja perusahaan.
Prinsip-prinsip CG dan rata-rata skor di Indonesia
Prinsip-prinsip CG | 2008 | 2007 | 2005 |
Perlindungan hak pemegang saham | 50,60 % | 50,37 % | 51,23 % |
Perlakuan adil terhadap pemegang saham | 87,16 % | 86,35 % | 83,02 % |
Peran Pemangku kepentingan | 65,73 % | 63,64 % | 58,76 % |
Pengungkapan dan transparansi | 72,76 % | 70,81 % | 66,64 % |
Tanggung jawab dewan komisaris dan direksi | 60,68 % | 59,02 % | 52,36 % |
Corporate Governance | 66,50 % | 64,96 % | 61,26 % |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News