Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
BALI. Pemerintah Indonesia berencana membatasi terminal ekspor batubara dalam rangka mengontrol dan mengawasi pengiriman serta meningkatkan pendapatan negara yang diperoleh dari bea keluar ekspor.
"Saat ini batubara bisa diekspor dari setiap titik, yang membuatnya sulit bagi kami untuk mengontrolnya," kata Edi Prasodjo, Direktur Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg di Bali, hari ini, Senin (23/9).
"Kami kembali membahas rencana membatasi pelabuhan ekspor untuk pelabuhan tertentu atau titik pengiriman tertentu untuk menghindari aktivitas ilegal,” katanya
Kebanyakan penambang batubara di Indonesia menggunakan kapal tongkang untuk ekspor batubara. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia menyebutkan, ada 56 juta metrik ton batu bara per tahun yang tidak bisa diverifikasi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 triliun.
Untuk itu, Prasodjo mengaku, pemerintah harus meningkatkan pengawasan di transportasi dan terminal ekspor batubara.
Selain itu, pemerintah juga sedang mempelajari, apakah kebijakan tersebut termasuk terminal milik swasta. Sebagaimana diketahui, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) memiliki terminal ekspor batubara sendiri.
Tahun ini, Prasodjo memproyeksikan, produksi batubara bisa mencapai 391 juta ton tahun ini, atau naik dari realisasi tahun lalu sebanyak 386.000.000 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News