Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat A+ untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP). Peringkat ini juga disematkan pada Obligasi Berkelanjutan I Tahun 2020 dan Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2021.
Pada saat yang sama, Pefindo juga menegaskan peringkat A+(sy) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahun 2021 milik INKP. Akhiran (sy) ini menjelaskan bahwa peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah.
Dalam keterangannya, Pefindo turut merevisi prospek atas peringkat INKP dari stabil menjadi positif. Hal ini mencerminkan bahwa profil keuangan INKP akan membaik sejalan dengan rencananya untuk mengurangi pinjaman.
Pefindo menilai kondisi keuangan INKP akan mendapat keuntungan dari kenaikan harga sehingga dapat menghasilkan margin keuntungan yang lebih baik. Oleh karena itu, Pefindo memproyeksikan rasio utang IKNP terhadap EBITDA sekitar 2,8x.
"Kami memproyeksikan rasio utang terhadap EBITDA sekitar 2,8x dan rasio dana dari operasi terhadap utang rata-rata sebesar 25% pada 2022-2024," papar Pefindo dalam keterangan resmi, Senin (18/4).
Baca Juga: Ini Rekomendasi Saham INKP dan TKIM yang Mencetak Kinerja Ciamik
Pefindo menerangkan peringkat tersebut mencerminkan posisi pasar INKP yang sangat kuat di industri bubur kertas, kertas, pengemasan, dan tisu. Selain itu, IKNP memiliki bisnis yang terintegrasi dengan baik secara vertikal, serta diversifikasi produk dan geografis pelanggan yang baik.
Namun, peringkat perusahaan dibatasi oleh risiko terkait volatilitas harga produk dan bahan baku, serta kebutuhan modal kerja yang tinggi.
"Peringkat dapat dinaikkan ketika INKP mampu mengurangi utangnya secara signifikan dalam waktu dekat yang mana akan meningkatkan struktur permodalan dan perlindungan arus kas," tulisnya.
Prospek dapat direvisi kembali menjadi stabil jika rencana INKP dalam menurunkan tingkat utang tidak dapat direalisasikan atau jika pendapatan dan/atau marjin laba Perusahaan menurun secara signifikan. Faktor lainnya, jika INKP menambah utang baru yang jauh lebih besar dari yang diproyeksikan tanpa dikompensasi oleh kondisi usaha yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News